tirto.id - Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bernomor 14 tahun 2025 tentang kewajiban bagi perusahaan minyak dan gas (migas) menyerap minyak hasil sumur rakyat telah rampung digodok.
Dengan adanya Permen ini, maka semua sumur rakyat yang masuk di wilayah kerja perusahaanKontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) harus membeli minyak yang dihasilkan dari sumur tersebut.
“Ini Permen 14 tahun 2025, itu sudah selesai. Ini pengaturannya adalah kemitraan perusahaan KKKS dengan mitra,” kata Wakil Menteri ESDM, Yuliot, di Kompleks ESDM, Jumat (13/6/2025).
Yuliot menjelaskan, kerja sama dengan mitra ini nanti dapat berupa reaktivasi sumur idle atau sumur yang tidak aktif dan menyerap hasil sumur rakyat.
“Ini kewajiban dari perusahaan KKKS itu adalah membeli hasil dari sumur masyarakat. Jadi ini standar operasinya disesuaikan dengan standar keselamatannya yang ada di migas,” ujarnya.
Sedangkan, untuk penyeragaman standar produksi sumur rakyat, termasuk aspek teknologi dan lingkungan, akan dilakukan pembinaan oleh Ditjen Migas dan perusahaan yang beroperasi di sekitar sumur tersebut.
Pemerintah juga sudah menetapkan harga jual minyak yang diproduksi di sumur rakyat, yaitu 80 persen dari Indonesian Crude Oil Price (ICP) atau patokan harga minyak mentah Indonesia.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id







































