tirto.id - Pemprov DKI Jakarta mengkaji kebijakan sekolah tatap muka dengan kapasitas 50 persen saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria mengatakan hal itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Pemerintah menurunkan status PPPKM di DKI Jakarta dari level 4 menjadi level 3 yang berlaku mulai 24 sampai 30 Agustus mendatang.
"Nanti kami akan pelajari. Kami tidak boleh gegabah karena kami tahu di banyak negara terjadi sekolah dibuka, ternyata menjadi klaster baru di sekolah. Nanti Dinkes, Dinas Pendidikan dan pihak lainnya yang terkait akan mempelajarinya," kata Riza, Senin (23/8/2021) malam.
Riza menuturkan kapasitas untuk satuan pendidikan anak usia dini (PAUD) yang menggelar pembelajaran tatap muka lebih sedikit yakni maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.
Sementara pendidikan anak berkebutuhan khusus, mulai dari SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB, kapasitas maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.
Ketua DPD Jakarta Partai Gerindra itu menuturkan pemerintahannya telah memvaksinasi guru dan murid sebagai salah satu persyaratan sekolah tatap muka terbatas.
"Alhamdulillah kan guru dan anak-anak sudah hampir selesai semua. Kami sudah vaksinya sudah 9,3 juta [Orang] sudah. Sudah luar biasa dari target. Insyaallah selesai di bulan [Agustus] ini," tuturnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan