tirto.id - Pemerintah kembali memasukkan indikator kematian akibat COVID-19 sebagai acuan penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal itu dilakukan setelah pemerintah melakukan perbaikan data kematian selama dua pekan.
"Pemerintah kembali memasukkan data indikator kematian sebagai penilaian asesmen level sesuai acuan yang ditetapkan oleh WHO," kata Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers daring, Senin (23/8/2021).
Koordinator PPKM Jawa-Bali itu mengatakan indikator kematian kembali dimasukkan setelah pemerintah memperbaiki data kematian beberapa wilayah yang sempat tidak terlaporkan.
"Dalam beberapa hari ke depan akan kembali terjadi kenaikan tren kasus konfirmasi dan juga kasus kematian akibat tabungan kasus konfirmasi dan kematian yang dikeluarkan oleh beberapa Kabupaten/Kota," kata Luhut.
"Ada mungkin beberapa ratus atau mungkin ribu data yang secara bertahap akan dikeluarkan dalam 10 hari ke depan ini," imbuhnya.
Menurut Luhut, Jokowi memberikan arahan khusus untuk memonitor lonjakan kasus kematian akibat COVID-19. Jokowi ingin ada intervensi langsung di lapangan.
Luhut melihat salah satu penyebab angka kematian tinggi karena minimnya masyarakat yang melakukan isolasi terpusat. Aksi tersebut membuat banyak pasien COVID-19 yang isolasi mandiri terlambat ditangani di rumah sakit karena sudah mengalami perburukan.
Oleh karena itu, Luhut meminta kepada warga yang positif COVID-19 untuk dirawat di tempat isolasi terpusat. Pusat isolasi menjamin ketersediaan makanan, obat-obatan dan tenaga kesehatan.
"Izinkan lah saya juga menyampaikan bahwa Positif COVID-19 bukanlah Aib yang harus ditutupi, mari cegah sedini mungkin. Supaya kita tentunya bisa saling menjaga dan terhindar dari pandemi ini," kata Luhut.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Gilang Ramadhan