Menuju konten utama

PPKM Jabodetabek, Surabaya & Bandung Level 3 Mulai 24-30 Agustus

Penurunan level PPKM di sejumlah aglomerasi kota di Jawa-Bali imbas dari penurunan kasus COVID sebesar 78 persen.

PPKM Jabodetabek, Surabaya & Bandung Level 3 Mulai 24-30 Agustus
Pengunjung menaiki eskalator di Mal Tangcity, Kota Tangerang, Banten, Jumat (20/8/2021). ANTARA FOTO/Fauzan/hp.

tirto.id - Pemerintah resmi menurunkan level Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah dari level 4 ke level 3. Kebijakan tersebut berlaku sejak tanggal 24-30 Agustus 2021.

"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3," kata Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/8/2021).

Daerah-daerah aglomerasi khusus di Pulau Jawa mengalami penurunan level PPKM dari level 4 ke level 3.

"Untuk pulau Jawa dan Bali wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota, kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," kata Jokowi.

Jokowi mengatakan, penurunan level berdasarkan kondisi pandemi COVID-19 Indonesia yang mulai melandai. Ia menuturkan, angka konfirmasi positif Indonesia turun hingga 78 persen sejak titik puncak kasus pada 15 Juli 2021 lalu.

Kemudian, angka kesembuhan konsisten lebih tinggi daripada kasus konfirmasi positif beberapa hari terakhir. Selain itu, keterisian tempat tidur secara nasional kini berada pada angka 33 persen.

Jokowi pun mengumumkan jumlah daerah yang mengalami penurunan. Di wilayah non-Jawa-Bali, daerah level 4 turun dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi. Apabila dilihat per kabupaten/kota, daerah level 4 dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota.

Sementara itu daerah level 3 bertambah dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota. Di sisi lain daerah level 2 naik dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota.

Angka level di Pulau Jawa-Bali juga turun. Jumlah daerah di Jawa-Bali yang berada di level 4 turun dari 67 kabupaten/kota menjadi 51 kabupaten/kota.

Sementara itu, jumlah level 3 bertambah dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota dan daerah level 2 dari 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten kota.

PPKM ditempuh sejak Juli lalu. Bulan lalu kasus Corona sempat menyentuh level tertinggi dengan 50 ribu kasus. Per hari ini mulai melandai menjadi di bawah 10 ribu kasus baru, berdasar laporan Satgas Penanganan COVID-19.

Baca juga artikel terkait PPKM JAWA BALI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali