tirto.id - Polri melakukan operasi yustisi selama pembatasan mobilitas warga dalam masa pandemi periode Juli-Agustus 2021.
Asisten Kapolri Bidang Operasi Irjen Pol Imam Sugianto menyatakan pihaknya membantu pemerintah agar publik bisa menaati aturan.
"Polri telah melakukan berbagai upaya, dengan menyelenggarakan kegiatan penyekatan di 3.164 titik dengan jumlah yang dilibatkan sebanyak 41.145 personel. Hasil jumlah kendaraan yang diperiksa dari awal Juli sampai saat ini 197.473 kendaraan," kata dia dalam konferensi pers daring, Senin (16/8).
Sementara, jumlah kendaraan yang diputarbalikkan mencapai 48.619 unit dan 1.167.286 orang diperiksa dalam proses perjalanan. Polri juga membantu pemerintah daerah demi masyarakat setempat patuh terhadap protokol kesehatan di era pandemi COVID-19.
“Sejak 3-14 Agustus kami melakukan 9.948.555 kegiatan, dengan jumlah sasaran 11.862.443 orang,” sambung Imam.
Rinciannya, pemberian sanksi teguran lisan 9.937.939 orang; dan teguran tertulis 5.488 orang; sanksi sosial 3.313 orang; penutupan sementara 483 tempat usaha; dan total denda mencapai Rp51.439.316.
Semua ini merupakan imbas dari kebijakan pemerintah. Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, 3, dan 4 untuk Pulau Jawa dan Bali selama tujuh hari, yang berlangsung 10-16 Agustus 2021.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali