Menuju konten utama
Kemendikbud-ristek:

Sekolah Tatap Muka Terbatas Siap Dibuka di Daerah PPKM Level 1-3

Kemendikbud-Ristek mengatakan saat ini sebanyak 60 persen sekolah telah menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Sekolah Tatap Muka Terbatas Siap Dibuka di Daerah PPKM Level 1-3
Pelajar mengenakan pelindung wajah sebelum mengikuti simulasi pembelajaran tatap muka (PTM) di SMP Negeri 07 Medan, Sumatera Utara, Kamis (17/06/2021). ANTARA FOTO/Fransisco Carolio.

tirto.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) mengatakan saat ini sebanyak 60 persen sekolah telah menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Sejumlah sekolah tersebut kembali beroperasi karena pemerintah telah mengizinkan lembaga pendidikan yang berada di daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) melakukan PTM terbatas.

"Saat ini, 60 persen dari 540 ribu sekolah di Indonesia sudah diberikan izin untuk melaksanakan PTM terbatas," kata Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUDDikdasmen), Kemendikbudristek, Jumeri melalui keterangan tertulisnya yang dikutip Jumat (13/8/2021).

Jumeri menjelaskan pemerintah mengumumkan bahwa pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan wilayah PPKM level 1-3 dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Langkah itu sesuai dengan pengaturan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Selain itu, pelaksanaan PTM terbatas juga dilaksanakan dengan mengacu pada tiga Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang diterbitkan Senin (9/8), yakni Inmendagri No.30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Kemudian Inmendagri No.31 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua; serta Inmendagri No.32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

“Pemberlakuan PPKM bersifat dinamis. Bagi daerah yang sudah diperbolehkan menyelenggarakan PTM terbatas, maka dalam pelaksanaannya harus mengedepankan kehati-hatian dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” tuturnya.

Jumeri menuturkan saat ini 93 persen sekolah di Indonesia sudah menerapkan protokol kesehatan dengan baik, 87 persen sudah siap air bersih, sebagian besar sekolah sudah membentuk Satgas Covid-19, 96 persen sekolah sudah tersedia toilet yang bersih, sarana dan prasarana lainnya sudah 96 persen, tersedianya disinfektan, dan lainnya sebanyak 87 persen.

Oleh karena itu, Jumeri mengimbau kepada Pemerintah Daerah, Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota untuk segera memastikan wilayah PPKM level 1-3 yang sudah diizinkan melaksanakan PTM terbatas untuk segera dilaksanakan.

“Mari kita manfaatkan peluang ini untuk memajukan pendidikan kita dengan mendorong satuan pendidikan, kepala sekolah untuk memastikan, memeriksa kesiapannya, mengawasi pelaksanaannya agar PTM terbatas ini bisa berjalan dengan baik,” ucapnya.

Syarat Wajib Sekolah Bisa Terapkan PTM Terbatas

Jumeri juga menjelaskan efektifvitas PTM terbatas jauh lebih tinggi dibandingkan PJJ, sehingga sekolah yang berada di wilayah PPKM level 1-3 didorong untuk melakukan PTM terbatas jika sudah memenuhi daftar periksa.

“Kelengkapan sarana daftar periksa dan mekanisme pembelajaran sesuai protokol kesehatan di sekolah merupakan syarat wajib juga yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan sebelum menyelenggarakan PTM terbatas. Hal ini sebagai bentuk ikhtiar dan mitigasi risiko penyebaran COVID-19 di satuan pendidikan,” imbuhnya.

Demi menciptakan pembelajaran yang optimal, aman, dan nyaman melalui PTM terbatas, Kemendikbud-Ristek telah berkolaborasi dengan Kementerian atau Lembaga mulai dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri hingga Satgas Covid-19 dalam mitigasi risiko PTM terbatas dan edukasi PHBS.

Sementara itu, untuk pemantauan dan evaluasi PTM terbatas, Kemendikbud-Ristek membangun aplikasi pengumpulan data satuan pendidikan yang telah menyelenggarakan PTM terbatas atau belum yang berbasis android dan aplikasi pelaporannya berbasis laman.

“Melalui aplikasi ini, para pemangku kepentingan dapat melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap satuan pendidikan di masing-masing daerahnya secara efektif dan efisien,” tuturnya.

Agar pembelajaran selama pandemi dapat berjalan secara optimal, aman, nyaman serta menghindari adanya penularan di sekolah, lanjut Jumeri, satuan pendidikan diminta melakukan empat tahapan. Tahap pertama, membentuk tim Satgas Covid-19, menyiapkan kesiapan belajar sesuai dengan daftar periksa, mengisi laman daftar periksa pada Dapodik, serta membuat surat usulan pembukaan PTM terbatas kepada Dinas Pendidikan.

Tahap kedua, Dinas Pendidikan melalui tim verifikator yang telah dibentuk melakukan verifikasi isian daftar periksa kesiapan belajar pada laman Dapodik. Tahap ketiga, satuan pendidikan membuat kuesioner pilihan PTM terbatas atau PJJ kepada orang tua.

Selanjutnya, tahap keempat, Dinas Kesehatan melalui Puskesmas dan Satgas COVID-19 di satuan pendidikan melakukan evaluasi. Bila aman, PTM terbatas dilanjutkan. Bila tidak, PTM terbatas ditunda untuk disempurnakan.

“Bila ada kasus terkonfirmasi COVID-19 pada PTM terbatas, satuan pendidikan wajib menutup sementara dan menggantinya menjadi PJJ,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait SEKOLAH TATAP MUKA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri