tirto.id - Forum Warga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar aksi keprihatinan atas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang tidak disertai dengan bantuan atau jaminan hidup (Jadup). Mereka menolak bantuan dalam bentuk pinjaman yang dianggap jadi persoalan baru di tengah pandemi COVID-19 yang belum terkendali.
Forum Warga Yogyakarta yang terdiri dari sekitar 20 kelompok pedagang kecil dan pekerja informal melakukan aksi berkabung. Mereka menyampaikan aspirasi mereka di Kantor Gubernur DIY pada Jumat (13/8/2021) pagi.
Dalam aksinya, mereka menyampaikan 3 tuntutan di antaranya agar pemerintah tangani pandemi COVID-19 Berdasarkan UU 6/2018 tentang Karantina Kesehatan; kedua mereka menolak hibah koperasi dalam bentuk pinjaman yang dinilai jadi masalah baru; ketiga agar pemerintah segera memberikan bantuan sosial tunai tanpa syarat demi menjaga daya beli masyarakat, serta mengurangi mobilitas masyarakat di masa pandemi.
Juru Bicara Forum Warga Yogyakarta Dinta Yuliant Sukma dalam keterangan tertulis, Jumat, menyatakan kegagalan utama penerapan PPKM dari darurat menjadi level 4 yang terus diperpanjang setiap minggunya adalah ketiadaan jadup bagi masyarakat untuk tetap berada di rumah saja sehingga mobilitas masyarakat masih relatif tinggi.
“Presiden Jokowi menyampaikan akan menyalurkan bantuan sosial tunai kepada pelaku usaha mikro hingga ultra mikro sebesar 1,2 juta. [Menteri Keuangan] Sri Mulyani pula menyampaikan dalam pidatonya tanggal 17 Juli 2021, bahwa seharusnya pemerintah daerah segera menyerap anggaran untuk Bantuan Sosial Tunai bagi masyarakat. Akan tetapi sampai hari ini tidak kunjung tiba hingga PPKM diperpanjang untuk kesekian kalinya,” kata Dinta.
Pemerintah DIY mengeluarkan bantuan sosial melalui koperasi dalam wujud hibah yang orientasinya untuk pinjaman lunak bagi anggota koperasi. Namun bantuan hibah melalui koperasi ini dinilai tidak efektif dan solutif untuk menjawab kondisi masyarakat DIY, khususnya pelaku usaha kecil. Sebab, hanya sebagian kecil masyarakat DIY yang ikut serta dalam koperasi.
“Selain itu, bantuan hibah melalui koperasi yang berorientasi menjadi pinjaman lunak kepada anggota koperasi tersebut, rawan tidak tepat sasaran dan tidak tepat guna. Di tengah kondisi daya beli masyarakat masih rendah seperti saat ini, ditambah dengan masih diterapkannya PPKM Level 4 di DIY, anggota koperasi yang mengambil pinjaman tentu malah akan terlilit utang. Alih-alih memutarnya sebagai modal, untuk kebutuhan sehari-hari saja masih belum terpenuhi,” katanya.
Forum Warga Yogyakarta sebelumnya juga telah melakukan sejumlah aksi dan upaya audiensi dengan pemerintah daerah untuk menyampaikan aspirasi. Mereka menegaskan tak menolak kebijakan PPKM asal disertai bantuan atau jaminan hidup.
Kelompok pedagang di Malioboro juga sempat mengibarkan bendera putih sebagai simbol bahwa mereka makin terpuruk dengan adanya PPKM yang tak disertai bantuan hidup.
Pemerintah telah menetapkan seluruh kabupaten/kota di Yogyakarta diberlakukan PPKM level 4 atau paling ketat. PPKM level 4 tersebut diperpanjang hingga 16 Agustus 2021 yang merupakan bagian dari kebijakan PPKM Jawa Bali.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Restu Diantina Putri