Menuju konten utama

PPKM Level 1 Seluruh Indonesia Diperpanjang sampai 3 Oktober 2022

Perpanjangan PPKM ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 42 Tahun 2022 untuk Jawa-Bali dan Inmendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk luar Jawa-Bali.

PPKM Level 1 Seluruh Indonesia Diperpanjang sampai 3 Oktober 2022
Penumpang KRL Commuterline duduk tanpa jarak dalam KRL Jabodetabek di kawasan Stasiun Manggarai, Jakarta, Rabu (9/3/2022). ANTARA FOTO/Paramayuda/wsj.

tirto.id - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia mulai 6 September hingga 3 Oktober 2022. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa-Bali, dan Inmendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk PPKM Luar Jawa-Bali.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal menyebutkan seluruh daerah di Indonesia berstatus PPKM level 1. Ia mengatakan aturan PPKM secara substansi tidak jauh berbeda dengan pemberlakuan Inmendagri sebelumnya.

“Kita tetap harus terus waspada karena hingga saat positivity rate kita selama 30 hari ke belakang masih di atas standar normal yang ditetapkan WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) yaitu 5 persen,” kata Safrizal lewat keterangan tertulis, Selasa (6/9/2022).

Dalam penerapan PPKM kali iji terdapat penyesuaian pintu masuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang disesuaikan dengan Addendum Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Pintu masuk PPLN hanya di Bandara Seokarno Hatta Provinsi Banten, Bandara Juanda Provinsi Jawa Timur (Jatim), Bandara Ngurah Rai Provinsi Bali, Bandara Hang Nadim Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Bandara Sam Ratulangi Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Kemudian, Bandara Zainudin Abul Madjid Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Bandara Kualanamu Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Bandara Internasional Yogyakarta Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bandara Sultan Iskandar Muda Provinsi Aceh, Bandara Minangkabau Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Lalu, Bandara Sultan Syarif Kasim II Provinsi Riau, Bandara Kertajati Provinsi Jawa Barat (Jabar), Bandara H.A.S. Hanandjoeddin Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), dan Bandara Sentani Provinsi Papua.

Safrizal melanjutkan bagi pelaku perjalanan dengan transportasi umum (kereta dan pesawat) dengan syarat vaksin COVID-19 dosis ketiga atau dosis lanjutan (booster). Pemerintah daerah (pemda) diminta terus berkolaborasi dengan seluruh pihak untuk meningkatkan vaksinasi booster.

“Setiap kesempatan tak henti-hentinya kami memberikan penekanan pentingnya percepatan vaksin dosis lanjutan (booster) yang capaian secara nasional masih di bawah angka 30 persen," kata dia.

Baca juga artikel terkait PERPANJANGAN PPKM atau tulisan lainnya dari Farid Nurhakim

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Farid Nurhakim
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Gilang Ramadhan