tirto.id - Penumpang Kereta Api (KA) Jarak Jauh berusia 18 tahun ke atas wajib telah vaksinasi dosis ketiga (booster) mulai 30 Agustus 2022.. Sedangkan penumpang berusia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksinasi kedua.
VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus menjelaskan aturan tersebut menyesuaikan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit pada 26 Agustus 2022.
Aturan sebelumnya memperbolehkan penumpang yang belum vaksinasi booster menggunakan keterangan hasil tes usap PCR, tetapi per 30 Agustus ketentuan itu tidak berlaku.
"Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA," kata Joni dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Minggu (28/8/2022).
Joni menjelaskan saat ini masih masa sosialisasi aturan teranyar tersebut. Ia meminta masyarakat agar memerhatikan persyaratan terbaru ini dengan seksama agar tetap dapat melanjutkan perjalanannya. Penumpang juga dapat mengikuti vaksinasi di lokasi yang disediakan KAI.
PT KAI mewajibkan penumpang kereta api jarak jauh dalam kondisi sehat dan mengenakan masker selama perjalanan dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
PT KAI mengimbau penumpang mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Penumpang juga diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
“KAI akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan para pelanggan mulai mempersiapkan diri dan memahami kebijakan ini. KAI akan terus berupaya untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat.” jelas dia.
Berikut ini persyaratan lengkap perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 30 Agustus:
Syarat Naik KA Jarak Jauh:
1. Usia 18 tahun ke atas
- Wajib vaksin ketiga (booster)
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
- Wajib vaksin kedua
- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
- Vaksin minimal dosis pertama
- Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Gilang Ramadhan