tirto.id - Ketua Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Sarman Simanjorang memprediksi bakal ada kenaikan kunjungan sebanyak tiga kali lipat ke mal dan restoran selama masa PPKM kali ini.
PPKM di Jawa-Bali diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021 dengan pelonggaran untuk masuk mal.
"Diharapkan jumlah pengunjung mal yang selama seminggu ini hanya mencapai 1.015.303 berdasarkan check-in system Peduli Lindungi dapat meningkat 2 atau 3 kali lipat, sehingga aktivitas sektor pedagangan semakin meningkat," kata Sarman, Rabu (18/8/2021).
Dengan demikian, jumlah kunjungan selama sepekan ini di mal seluruh Indonesia diprediksi naik menjadi 2 juta hingga 3 juta kunjungan.
Pembukaan mal diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap target pertumbuhan ekonomi kuartal III-2021 yang lebih berkualitas yang dipatok dikisaran 3,5 persen sampai 4 persen.
Sarman menjelaskan, pelaku usaha akan siap dan patuh melaksanakan aturan PPKM yaitu kewajiban pengunjung yang sudah divaksin hingga prokes yang ketat. Jumlah pengunjung dan jam operasional yang sudah ditetapkan serta mendukung penuh program vaksinasi nasional.
Pengusaha punya komitmen untuk menjaga agar kasus Corona semakin menurun ke titik paling rendah sehingga level PPKM dapat turun sampai secara bertahap dari level 4 sampai ke
level 1. Saat ini masih banyak sektor usaha yang masih menunggu level PPKM ini semakin menurun.
"Bila memang ke depan kelonggaran ini semakin diperluas kita sangat meyakini bahwa target pertumbuhan ekonomi kuartal III dan IV-2021 akan dapat tercapai sebagaimana yang kita harapkan," kata dia.
Dengan demikian, mereka dapat buka dan bangkit seperti para UKM penjual makanan yang berdagang digedung gedung perkantoran, UKM dilokasi pusat destinasi wisata,aneka usaha jasa seperti Event Organizer penyelenggara Pameran, seminar, entertainment, pusat hiburan dan pendukung pariwisata lainnya.
Dalam PPKM Jawa-Bali, pusat perbelanjaan atau mal dapat buka dengan kapasitas 50 persen pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.
Kemudian wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan terkait,
Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.
Kemudian, penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan. Adapun bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali