tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa dan Bali, mulai 17 Agustus hingga 23 Agustus 2021.
Pertimbangan keputusan itu, lantaran Luhut mengklaim terjadi tren perbaikan kasus di kawasan tersebut dan hal tersebut mesti dipertahankan. Luhut mengatakan perubahan kebijakan akan diukur dalam kurun waktu satu minggu, agar penanganan Covid-19 dapat segera teratasi.
"Berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo, PPKM Level 4 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai 23 Agustus 2021," ujar Luhut dalam konferensi pers daring, Senin (16/8/2021).
Dalam kesempatan tersebut, Luhut mengatakan terjadi penurunan angka kasus; kasus konfirmasi turun 76 persen per 15 Agustus 2021, lebih besar ketimbang pekan lalu dengan 59 persen.
Tren kasus aktif juga menurun menjadi 53 persen. Hal tersebut juga diimbangi dengan menaiknya angka kesembuhan.
"Kami juga melihat tren penurunan terjadi pada positivity rate, perawatan pasien, kasus konfirmasi, dan angkat kematian pada hampir seluruh provinsi di Jawa dan Bali," tukasnya.
Meski demikian, Ia meminta masyarakat tidak terlena dengan angka-angka tersebut dan tetap menjaga protokol kesehatan dengan ketat.
Sebelumnya pemerintah memberlakukan kebijakan PPKM untuk menekan penyebaran kasus Covid-19 di tanah air. Mulai dari PPKM Darurat dari 3-20 Juli 2021. Lalu, pemerintah mengubah namanya menjadi PPKM Level 4 dan berlaku 21 Juli-16 Agustus 2021.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz