tirto.id - Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa dan Bali, mulai 17 Agustus hingga 23 Agustus 2021. Dalam masa perpanjangan PPKM kali ini Kementerian Perhubungan menegaskan aturan tentang syarat perjalanan transportasi tidak berubah.
“Aturan syarat transportasi masih tetap sama, yaitu merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 17 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE No.18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19,” jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan resmi, Selasa (17/8/2021).
Secara umum, aturan syarat perjalanan memuat beberapa hal, yaitu mobilitas di wilayah Jawa - Bali level Kabupaten/ Kota dengan tujuan dan keberangkatan masih dalam wilayah Jawa dan Bali diatur tanpa melihat leveling atau sudah seragam untuk seluruh daerah.
Untuk kedatangan dari Luar Jawa Bali atau Keberangkatan dari Jawa-Bali ke Luar Jawa-Bali sesuai InMendagri No. 34/2021 membutuhkan syarat adanya kartu vaksin minimum dosis 1. Syarat untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam dan moda lainnya tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.
Untuk perjalanan Antar Kota/Kabupaten dalam Jawa Bali persyaratannya adalah penumpang yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksin, untuk perjalanan udara hanya perlu tes Antigen 1x24 jam.
Sementara penerima vaksin dosis pertama, untuk perjalanan lewat udara wajib melakukan RT-PCR 2x24 jam. Untuk moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksin minimum dosis satu dan tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.
Kemudian pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara. Sedangkan bagi sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri