tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beserta jajarannya di Pemprov DKI mendapat sorotan terkait audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perihal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI tahun 2019 dan 2020. Penyebabnya ditemukan kelebihan pembayaran proyek hingga seleksi pemenang tender yang bermasalah.
Tender diduga bermasalah terdapat pada proyek PLTS Atap On Grid di Gedung Sekolah Negeri oleh Dinas Perindustrian dan Energi (sekarang Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi). Menurut catatan BPK, pada proyek PLTS tahun 2019 itu dengan nilai Rp8,8 miliar ditemukan sejumlah persoalan.
Beberapa permasalahan yaitu saat proses penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) terindikasi tidak wajar; perusahaan pemenang seharusnya tidak lulus syarat kualifikasi; perusahaan pemenang hanya sebagai perusahaan perantara; dan terdapat kelebihan pembayaran Rp1,12 miliar.
BPK juga menemukan persoalan pada proyek empat proyek di Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan tahun 2019 untuk belanja alat-alat angkutan darat bermotor pemadam kebakaran/mobil pompa dengan nilai kontrak mencapai Rp101 miliar.
Persoalan di Dinas Penanggulangan Kebakaran meliputi penyusunan HPS tidak berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan; perusahaan pemenang seharusnya tidak lulus syarat kualifikasi; perusahaan pemenang pada pengadaan unit pengurai material kebakaran hanya sebagai perusahaan perantara; dan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp6,52 miliar.
Perusahaan Perlu Disanksi
Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto menyatakan seharusnya perusahaan yang tidak lolos kualifikasi tak boleh memenangkan tender. Pasalnya pada saat Pemrpov DKI menyelenggarakan tender secara online, sebuah perusahaan harus memenuhi syarat administrasi pada saat melakukan pendaftaran daring. Persyaratan dikirim kepada panitia penyelenggara.
"Kalau misalnya tidak lolos kualifikasi karena tidak memenuhi persyaratan, administrasi, dan pengadaan, seharusnya tidak bisa menang," kata Agus saat dihubungi reporter Tirto, Jumat (13/8/2021).
"Jadi harus dilihat, kenapa bisa menang tender, tapi tidak lolos kualifikasi. Apakah ada deal-dealan, atau kerja sama antara pihak penyelenggara dengan perusahaan yang menang?" lanjutnya.
Setelah ada pemenang tender, perusahaan tersebut melakukan kontrak kerja dengan panitia penyelenggara dengan besaran yang telah ditentukan. Kemudian disepakati kapan perusahaan pemenang tender menyelesaikan.
Agus menyatakan, perusahaan yang memenangkan tender tidak boleh menyerahkan pekerjaan utama kepada perantara, kecuali jenis pekerjaan yang sub-kontrak.
"Jadi tidak boleh perusahaan yang menang tender kasih ke perantara, terus pas jadi kasih fee-nya berapa persen," tuturnya.
Terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran seperti tidak lolos kualifikasi dan menggunakan perantara harus diberikan sanksi sesuai Peraturan Presiden 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Bentuk sanksi mulai dari tidak diizinkan mengikuti tender dalam waktu yang ditentukan hingga blacklist atau tidak boleh mengikuti tender lagi. Tujuan sanksi agar ada efek jera.
Soal kelebihan bayar, harus dilihat apakah bentuk struktural atau tidak.
"Itu atas inisiatif sendiri atau perintah dari atasan. Ini kesalahan pribadi atau sistematis? Jadi harus ditelusuri, jadi jangan disetor kembali. Dicari, ini motifnya apa? berjamaah atau tidak [kejahatannya], jadi harus dicek," kata dia.
Diklaim Sesuai Ketentuan
Selain sorotan pada keuangan APBD DKI 2019, BPK juga menyoroti kinerja keuangan tahun 2020. Di bawah Anies terdapat sejumlah kelebihan pembayaran seperti belanja masker, rapid tes antigen, Kartu Jakarta Plus hingga gaji pegawai
Wakil Gubernur Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan kelebihan pembayaran pada sejumlah proyek sudah dilakukan. Ia juga mengklaim proses pengadaan barang dan lelang yang diselenggarakan oleh Pemprov DKI sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada.
"Silakan dicek prosesnya sejak awal hingga akhir, dan pelaporannya semua sudah sesuai dengan proses," kata Riza di Jakarta, Sabtu (7/8/2021).
Terkait dengan kelebihan bayar di Dinas Pemadam Kebakaran DKI, menurut Riza sudah dikembalikan. Kelebihan terkait harga riil dengan nilai kontrak. Begitu juga dengan kelebihan bayar di Dinas Energi dalam proyek PLTS di berbagai sekolah.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz