tirto.id - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 23 Agustus 2021 untuk Jawa-Bali.
Khusus di Jawa-Bali, penanganan COVID mengacu pada Inmendagri Nomor 34 tahun 2021 tentang PPKM Jawa-Bali. Pada periode ini, pemerintah melakukan sejumlah percobaan pembukaan dalam penanganan COVID Jawa-Bali. Pertama, pemerintah akan memperluas pelaksanaan pembukaan pusat perbelanjaan dan mal di kota-kota dengan status level 4.
Selain itu, pemerintah juga meningkatkan kapasitas kunjungan pusat perbelanjaan/mal menjadi 50 persen dan memberikan akses dine-in (makan di tempat) sejumlah 25 persen selama seminggu kedepan. Uji coba ini dilakukan di wilayah level 4 dan wilayah level 3.
“Protokol kesehatan yang ketat tetap dilakukan dengan menggunakan protokol pelaksanaan yang sudah berjalan saat ini,” tegas Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan dalam keterangan, Senin (16/8/2021).
Selain soal pembukaan pusat perbelanjaan, pemerintah juga mulai memperluas kapasitas tempat ibadah.
“Pemerintah juga akan meningkatkan kapasitas tempat ibadah menjadi 50% di kota/kabupatan dengan PPKM level 4 dan 3 tentunya dengan penerapan protokol Kesehatan yang baik,” lanjutnya.
Kebijakan lain yang diambil pemerintah dalam PPKM hingga 23 Agustus 2021 adalah pelaksanaan ujicoba protokol kesehatan untuk perusahaan-perusahaan beriorientasi ekspor dan domestik sesuai ketentuan Kementerian Perindustrian. Perusahaan akan diizinkan bekerja 100 persen dengan minimal 2 shift. Sekitar 390 ribu lebih orang karyawan akan ikut kegiatan tersebut.
“Perusahaan-perusahaan tersebut wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi juga untuk melakukan screening terhadap karyawan dan non karyawan yang masuk ke lokasi pabrik,” jelas Luhut.
Pemerintah juga membolehkan olahraga outdoor dilakukan oleh individu atau kelompok dengan jumlah maksimal 4 orang. Olahraga tidak diizinkan kontak fisik dan beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat.
“Pemerintah juga akan melakukan uji coba penerapan SOP ini menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada empat wilayah aglomerasi di Jawa-Bali untuk PPKM Level 4 dan kota/kabupaten dengan PPKM level 3,” sebutnya.
Untuk mengendalikan pandemi ini, Luhut menegaskan bahwa pemerintah mengedepankan tiga pilar. Pilar tersebut antara lain peningkatan cakupan vaksinasi secara cepat, penerapan 3T (testing, tracing, treatment) yang tinggi, dan kepatuhan 3M terutama soal penggunaan masker yang baik.
“Dalam menangani Pandemi ini, pemerintah mengedepankan masalah kehatian-hatian dengan baik. Jangan sampai perbaikan yang sudah kita capai susah payah kemudian akan kembali menjadi sia-sia,” katanya serius.
Berikut daftar daerah yang menerapkan PPKM dari Level 2 hingga Level 4 di Jawa-Bali:
Jakarta: Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Kepulauan Seribu.
Banten:
Level 3: Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Serang, dan Kabupaten Pandeglang.
Level 4: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.
Jawa Barat:
Level 2: Kota Tasikmalaya
Level 3: Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut, Kabupaten Purwakarta, Kota Banjar, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Karawang, Kota Tasikmalaya
Level 4: Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota Depok,Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bandung Barat.
Jawa Tengah:
Level 3: Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Batang, Kabupaten Rembang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak, Kota Semarang, dan Kabupaten Pekalongan.
Level 4: Kabupaten Boyolali, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Blora.
Yogyakarta:
Level 4: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Gunung Kidul
Jawa Timur:
Level 2: Kabupaten Sampang
Level 3: Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Kediri, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Tuban, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Jombang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Magetan, Kabupaten Nganjuk, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan.
Level 4: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten
Trenggalek, Kabupaten Malang, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Mojokerto.
Bali
Level 4: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto