tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyebut pemerintah mengubah ketentuan pembayaran operasional dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) saat hari libur. Kini, dapur tidak lagi dibayar untuk operasional pada hari Sabtu dan Minggu seperti ketentuan sebelumnya.
Menurut dia, perubahan tersebut merupakan bagian dari pembenahan tata kelola program MBG. Sejalan dengan itu, pemerintah masih menyusun aturan yang menjadi dasar pembayaran operasional dapur.
"Yang existing yang sekarang ini, dapur, dulu kan hari Minggu, hari Sabtu dibayar juga. [Sekarang], tidak lagi, sudah tidak lagi, tapi peraturannya masih kita rapikan," sebutnya di kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Kata Zulhas, aturan mengenai dapur yang sudah beroperasi pun perlu disesuaikan dengan kondisi dan tata kelola baru. Di sisi lain, pemerintah juga tengah menyiapkan aturan untuk pelaksanaan program MBG di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
"Yang 3T kita akan selesaikan peraturannya dulu. Peraturan yang sudah [ada] [untuk] 27.000 [dapur MBG] ini ya. Jadi, peraturannya menyesuaikan," tutur dia.
Di lokasi yang sama, Kepala BGN Sudaryono mengatakan pihaknya tengah membereskan tata kelola sekitar 27.000 dapur yang sudah beroperasi sebelum membuka kembali dapur baru. Pembenahan aturan dinilai diperlukan agar seluruh dapur memiliki dasar hukum yang jelas.
Sudaryono menambahkan, pemerintah menargetkan pembenahan aturan tersebut selesai sebelum aktivasi sejumlah dapur baru dilakukan pada September-Oktober 2026.
"Ada yang sudah selesai [pembangunan] dapurnya, baik itu di 3T maupun yang tidak, itu kami sisir semua. Intinya, kami di Agustus ini, izinkan kami membereskan 27.000 [dapur] yang sudah operasional, ini tata kelola, aturan, peraturannya itu mesti benar dulu," tuturnya.
"Jadi, kami mohon, kepada barangkali, ini kan ada mitra ya, kalau ada yang, 'Saya sudah jadi, Pak. Sudah 10 persen, Pak. Di 3T juga, Pak.' Itu, sebentar deh, kami bereskan dulu dari sisi tata kelolanya, keuangannya beres, urusan dengan Kemenkes beres, aturan DIPA-RKA/KL-nya beres, dengan BKKBN beres," lanjut Sudaryono.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Alfitra Akbar
Masuk tirto.id







































