tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memastikan pemerintah tak akan memberikan kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) usai perusahaan tersebut telah ditetapkan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
"Enggak [dana kompensasi], kami enggak bicara ke sana," kata Yassierli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Ia berkata, pemerintah hanya hadir untuk memediasi operator dan manajemen perusahaan Sritex. Yassierli juga mengatakan, pemerintah juga tak sepenuhnya mengambil alih menangani persoalan Sritex yang telah dinyatakan bangkrut itu.
"Tadi saya katakan kami hadir, jangan kemudian diartikan sebagai kami akan mengambil alih. Enggak, itu terlalu jauh," tutur Yassierli.
Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, mengaku telah mendatangi langsung Sritex untuk melihat langsung persoalan yang terjadi. Pria yang karib disapa Noel itu bertugas sebagaimana perintah langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Ya kunjungan kemarin, persis apa yang diperintahkan Pak Prabowo ke pak menteri," kata Noel.
Noel berkata, kehadiran dirinya ke Sritex untuk menjawab kegelisahan buruh. Negara, kata dia, benar-benar hadir di hadapan buruh yang tengah khawatir.
"Karena dalam pidato Pak Prabowo, rakyat itu harus sejahtera," tutur Noel.
Noel menegaskan Negara yang merdeka itu tidak boleh ada kemiskinan dan ketakutan. "Nah untuk itu negara menjawab dengan kehadiran saya di sana. Itu atas perintah pak presiden dan perintah pak menteri," kata Noel.
Perusaahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang berdasar putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor pada Senin (21/10/2024).
Dalam sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Niaga Semarang, pemohon sekaligus debitur Sritex, PT Indo Bharat Rayon, menyebut perusaahaan telah lalai dalam menjalankan kewajibannya untuk membayar kembali utangnya berdasarkan Putusan Homologasi (Perdamaian) tertanggal 25 Januari 2022.
Presiden Prabowo pun menginstruksikan sejumlah menterinya untuk menyelesaikan masalah Sritex. Setidaknya ada 4 kementerian yang diminta untuk menyelesaikan masalah Sritex antara lain Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN dan Kementerian Perindustrian.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Andrian Pratama Taher