Menuju konten utama

Pemerintah Susun Regulasi Benahi Tata Kelola Daycare

Regulasi itu akan disusun dengan libatkan kementerian dan lembaga terkait, pemda, hingga asosiasi penyelenggara daycare.

Pemerintah Susun Regulasi Benahi Tata Kelola Daycare
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi di sela-sela peluncuran Hasil Analisis Mendalam Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 di Jakarta, Kamis (4/12/2025). ANTARA/Anita Permata Dewi

tirto.id - Pemerintah tengah menyiapkan regulasi untuk menata layanan daycare atau tempat penitipan anak menyusul terungkapnya sejumlah kasus kekerasan terhadap anak di daycare dalam beberapa waktu terakhir. Regulasi tersebut akan disusun secara lintas kementerian dan lembaga, termasuk mengatur skema pembiayaan yang melibatkan APBN, APBD, hingga dana desa.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengatakan upaya tersebut merupakan tindak lanjut dari koordinasi antar kementerian yang dilakukan setelah mencuatnya kasus kekerasan anak di daycare di Yogyakarta dan Banda Aceh.

“Pertemuan ini telah menghasilkan kesepakatan dan rencana tindak lanjut. Kemenko PMK akan memfasilitasi dan mengkoordinasikan pembentukan satuan tugas percepatan penataan daycare nasional di lintas kementerian/lembaga,” kata Arifah dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Menurut Arifah, pemerintah juga akan menyiapkan kajian akademik sebagai dasar pembenahan tata kelola daycare secara nasional.

“Penyusunan naskah akademik dalam tata kelola daycare, termasuk skema pembiayaan, menjadi bagian integral dalam sumber pendanaan APBN, APBD, dan dana desa,” ujarnya.

Selain itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan meminta pemda melakukan pendataan daycare yang beroperasi di wilayah masing-masing. Regulasi nasional tersebut akan disusun secara kolaboratif dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait, pemda, organisasi profesi, asosiasi penyelenggara daycare, hingga pemangku kepentingan lainnya.

“Penyusunan regulasi nasional akan dilakukan secara kolaborasi dengan kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, organisasi profesi, asosiasi penyelenggara daycare, serta pemangku kepentingan lainnya yang terintegrasi, implementatif, dan adaptif terhadap kondisi daerah dan sesuai kebutuhan masyarakat,” kata Arifah.

Arifah menilai pembenahan tata kelola daycare menjadi kebutuhan mendesak karena tingginya kebutuhan masyarakat terhadap layanan pengasuhan anak di luar rumah. Di sisi lain, kualitas layanan yang tersedia belum sepenuhnya memadai.

“Saat ini, kebutuhan layanan daycare sangat tinggi. Terdapat sekitar 75 persen keluarga di Indonesia telah memanfaatkan pengasuhan di luar rumah, termasuk daycare, seiring meningkatnya partisipasi perempuan di dalam angkatan kerja,” tutur Arifah.

Namun, peningkatan kebutuhan tersebut belum diikuti dengan tata kelola yang memadai. Dia mengungkapkan masih banyak daycare yang beroperasi tanpa memenuhi standar perlindungan anak.

“Masih banyak daycare yang belum memiliki izin, belum memiliki prosedur operasi standar, belum menerapkan kode etik perlindungan anak, serta belum didukung oleh sumber daya manusia yang tersertifikasi. Kondisi ini tentu berisiko terhadap pemenuhan hak dan keselamatan anak,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Arifah juga menyoroti pentingnya penerapan standar Taman Asuh Ramah Anak (TARA) sebagai instrumen pencegahan kekerasan terhadap anak di layanan daycare. Standar tersebut diatur melalui Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024.

Menurut dia, hingga saat ini belum terdapat laporan kekerasan yang terjadi di daycare yang telah mengantongi sertifikasi TARA dari KemenPPPA.

“Semenjak implementasi standarisasi TARA pada tahun 2021 tidak pernah ada laporan kekerasan yang terjadi di daycare yang telah mendapatkan sertifikat TARA dari KemenPPPA,” katanya.

Meski demikian, jumlah daycare yang telah memperoleh sertifikasi tersebut masih sangat terbatas. Arifah mencatat baru terdapat 70 daycare yang telah memenuhi standar TARA.

“Hingga saat ini, baru terdapat 70 daycare yang telah terstandar TARA, yakni 16 daycare di tingkat kementerian/lembaga dan 54 daycare di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota,” ujarnya.

Baca juga artikel terkait KEMENTERIAN PPPA atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fadrik Aziz Firdausi