tirto.id - Pemerintah menambah suntikan dana untuk menambal defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar Rp5,6 triliun.
Sebelumnya pemerintah menggelontorkan anggaran sebesar Rp4,9 triliun dari APBN untuk BPJS Kesehatan. Tambahan dana tersebut diberikan setelah rapat BPJS dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan dalam membahas hasil review kedua Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan pencairan dana tersebut tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan.
"BPJS Kesehatan sudah menyampaikan surat permohonan ke kemenkeu," ujarnya saat dihubungi Tirto, Selasa (27/11/2018).
Iqbal menyampaikan, suntikan dana ini diberikan untuk melunasi sisa tunggakan yang belum dibayarkan kepada rumah sakit mitra kerja BPJS Kesehatan.
Talangan dana yang dibutuhkan BPJS kesehatan kepada rumah sakit di Indonesia memang cukup besar. Defisit anggaran yang ditanggung BPJS di 2018 mencapai Rp16,5 triliun.
Pemerintahan juga telah melakukan beberapa langkah untuk menolong keuangan penyelenggara jaminan sosial tersebut. Salah satunya melalui penerbitan PMK Nomor 222 Tahun 2017 tentang penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) serta pemanfaatan dana pajak rokok.
Selain itu, Kementerian keuangan juga bakal menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 183 Tahun 2017. Beleid tersebut diharapkan dapat membuat pemerintah daerah lebih patuh dalam menyetorkan iuran BPJS.
Menkeu juga melakukan efisiensi dana operasional BPJS Kesehatan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209 Tahun 2017 tentang Besaran Presentase Dana Operasional.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yantina Debora