tirto.id - BPJS Kesehatan memastikan pelayanan terhadap masyarakat tidak terganggu meski saat ini perusahaan sedang dihadapkan pada utang jatuh tempo. Rumah sakit akan tetap memberikan pelayanan maksimal kepada para peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Enggak berpengaruh. Bahkan sebenarnya untuk rumah sakit, berdasarkan regulasinya, harus bisa memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat. Baik peserta JKN maupun yang bukan,” kata Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief di kantornya, Jakarta pada Rabu (31/10/2018).
Budi menegaskan BPJS Kesehatan akan tetap memprioritaskan keselamatan pasien. Oleh karena itu, ia menjamin faktor utang yang disebut-sebut jatuh tempo pada pekan ini tidak akan membuat pelayanan berkurang.
Informasi terkait utang jatuh tempo tersebut sebelumnya disampaikan langsung oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris. Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI pada Senin (29/10/2018), Fahmi menyebut utang jatuh tempo awalnya sebesar Rp5,9 triliun, namun pada awal pekan ini jumlahnya bertambah sebesar Rp1,3 triliun.
Total utang jatuh tempo yang harus ditanggung BPJS Kesehatan pun tercatat sebesar Rp7,2 triliun. Padahal, menurut Fahmi, saldo tunai yang dimiliki BPJS Kesehatan saat ini hanya sebesar Rp154 miliar.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai hal itu, Budi tidak menampik tapi ia menyebut angka Rp154 miliar itu merupakan sisa saldo saat ini. Menurut Budi, pendapatan BPJS Kesehatan masih bisa terus bertambah mengingat adanya penerimaan juga dari non-PBI (Peserta Bantuan Iuran), PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah), dan PPU (Pekerja Penerima Upah) swasta.
“Jadi kami memang tetap ada pendapatan, hanya saja jumlah yang dikeluarkan lebih besar dari jumlah yang kami terima,” ucap Budi.
Meski pengeluarannya tercatat masih lebih besar itu, namun Budi mengatakan BPJS Kesehatan tetap membayarkan klaim ke rumah sakit.
“Tapi mungkin tidak seluruh jumlah tagihannya lunas kami bayar, karena kemampuan kami membayar,” ungkap Budi.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Dipna Videlia Putsanra