Menuju konten utama

BPJS Kesehatan Catat Utang Jatuh Tempo Rp7,2 Triliun Pekan Ini

"Jadi kalau bicara riil lima hari ke depan kami butuh cash [dana tunai] itu Rp7,2 triliun," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris.

BPJS Kesehatan Catat Utang Jatuh Tempo Rp7,2 Triliun Pekan Ini
Sejumlah pasien mempersiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk mengajukan asuransi BPJS Kesehatan di lobi sebuah rumah sakit yang berada di pinggiran Jakarta, Senin (24/9/18). tirto.id/Hafitz Maulana.

tirto.id -

BPJS Kesehatan mencatat ada utang jatuh tempo sebesar Rp5,9 triliun. Per Senin (29/10/2018) ada tambahan utang jatuh tempo sebesar Rp1,3 triliun.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris mengatakan utang jatuh tempo pada akhir pekan ini terhitung sejak Senin.

"Jadi kalau bicara riil lima hari ke depan kami butuh cash [dana tunai] itu Rp7,2 triliun," ujar Fahmi di Kompleks DPR Jakarta pada Senin (29/10/2018) malam.

Sementara, dana tunai yang dimiliki oleh BPJS Kesehatan sebesar Rp154 miliar. "Tapi, tentu ada cash in yang masuk, yang berasal dari peserta bukan penerima upah, dan tentu ada pekerja penerima upah baik PNS dan non-PNS," ujarnya.

Tambahan pemasukan dari Pekerja Penerima Upah (PPU) ia sebutkan akan masuk pada tanggal 15. "Jadi, kami tunggu di tanggal 15 ada tambahan dari PPU. Ini yang harus kami antisipasi bersama di 15 hari ke depan," ungkapnya.

BPJS Kesehatan diketahui terus merugi setiap tahunnya. Prognosis BPJS Kesehatan pada tahun ini ada defisit arus kas bisa mencapai sebesar Rp16,58 triliun. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memperhitungkan defisit lebih kecil sebesar Rp10,98 triliun.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo mengatakan ada potensi penghematan defisit BPJS Kesehatan Rp2,9 triliun dengan diberlakukannya sejumlah kebijakan Kementerian Keuangan.

"Itu potensi ya yang sifatnya direct saja," ujar Mardiasmo pada Senin (29/10/2018) malam.

Bauran kebijakan yang berpotensi menekan defisit BPJS Kesehatan meliputi, pertama, intercept tunggakan pemerintah daerah dari adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 183 tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Pemerintah Daerah Melalui Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil.

Dana masuk ke BPJS Kesehatan dari kebijakan ini ditargetkan mencapai Rp 264 miliar sepanjang 2018. Realisasi sampai dengan Oktober sebesar Rp 229,57 miliar.

Kedua, efisiensi dana operasional BPJS Kesehatan melalui PMK nomor 209 tahun 2017 tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2018. Kemenkeu memperhitungkan efisiensi bisa mencapai Rp 198 miliar.

Ketiga, percepatan pencairan dana iuran PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang diatur dalam PMK nomor 10 tahun 2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran. Per 31 Juli, iuran sudah dibayarkan untuk 12 bulan sebesar Rp 25,5 triliun.

Keempat, potongan pajak rokok yang tertuang dalam PMK nomor 128 tahun 2018 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Rokok Sebagai Kontribusi Dukungan Program Jaminan Kesehatan.

Kelima, ada efisiensi pembayaran layanan kesehatan melalui sinergi dengan badan penyelenggara lainnya. Terdapat potensi penghematan sebesar Rp 120 miliar.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Maya Saputri