Menuju konten utama

Kemenkeu Hitung Potensi Defisit BPJS Kesehatan Berkurang Rp2,9 T

Kemenkeu menghitung ada potensi penghematan defisit BPJS Kesehatan Rp2,9 triliun dengan diberlakukannya sejumlah kebijakan.

Kemenkeu Hitung Potensi Defisit BPJS Kesehatan Berkurang Rp2,9 T
Sejumlah pasien mengambil nomor antrian berobat di depan pintu masuk sebuah rumah sakit yang berada di pinggiran Jakarta, Senin (24/9/18). tirto.id/Hafitz Maulana.

tirto.id - Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo mengatakan ada potensi penghematan defisit BPJS Kesehatan Rp2,9 triliun dengan diberlakukannya sejumlah kebijakan Kementerian Keuangan.

"Itu potensi ya yang sifatnya direct saja," ujar Mardiasmo pada Senin (29/10/2018) malam.

Bauran kebijakan yang berpotensi menekan defisit BPJS Kesehatan meliputi, pertama, intercept tunggakan pemerintah daerah dari adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 183 tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Pemerintah Daerah Melalui Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil.

Dana masuk ke BPJS Kesehatan dari kebijakan ini ditargetkan mencapai Rp 264 miliar sepanjang 2018. Realisasi sampai dengan Oktober sebesar Rp 229,57 miliar.

Kedua, efisiensi dana operasional BPJS Kesehatan melalui PMK nomor 209 tahun 2017 tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2018. Kemenkeu memperhitungkan efisiensi bisa mencapai Rp 198 miliar.

Ketiga, percepatan pencairan dana iuran PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang diatur dalam PMK nomor 10 tahun 2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran. Per 31 Juli, iuran sudah dibayarkan untuk 12 bulan sebesar Rp 25,5 triliun.

Keempat, potongan pajak rokok yang tertuang dalam PMK nomor 128 tahun 2018 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Rokok Sebagai Kontribusi Dukungan Program Jaminan Kesehatan.

Pada triwulan III/2018, pemerintah telah mentransfer ke rekening Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan Rp 1,34 triliun yang berasal dari 28 provinsi yang akan diperhitungkan pada periode berikutnya sebagai iuran Jamkesda (jaminan kesehatan daerah) atau yang lainnya oleh Pemda. Dalam waktu dekat, ada tambahan potongan pajak rokok 6 provinsi sebesar Rp 83,61 miliar.

Kelima, ada efisiensi pembayaran layanan kesehatan melalui sinergi dengan badan penyelenggara lainnya. Terdapat potensi penghematan sebesar Rp 120 miliar.

Regulasinya saat ini sudah ditandatangani oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dan sedang dalam proses pengundangan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Sementara itu, ada kebijakan penggunaan paling sedikit 50 persen Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) guna mendukung JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), seperti kegiatan promotif-preventif, penyediaan dan/atau perbaikan sarana fasilitas kesehatan. Hal ini diatur dalam PMK nomor 222 tahun 2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Penyaluran dana DBH CHT sampai dengan 18 Oktober 2018 mencapai Rp2,22 triliun kepada 354 Daerah di 18 provinsi, sementara target sampai akhir tahun bertambah Rp750 miliar.

"Tapi, ini masuk ke Pemda (indirect). Ini saja, yang lain direct," ujarnya.

Di luar bauran kebijakan-kebijakan tersebut, Kementerian Keuangan juga telah memberi bantuan dana kepada BPJS Kesehatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 sebesar Rp 4,99 triliun. Dana itu cair pada 24 September 2018.

Sementara itu, prognosis BPJS Kesehatan defisit arus kas bisa mencapai Rp 16,58 triliun tahun ini. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memperhitungkan defisit bisa lebih kecil, yaitu sebesar Rp 10,98 triliun.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Maya Saputri