tirto.id - Pemerintah resmi membolehkan masyarakat untuk tidak lagi menggunakan masker di tempat publik. Hal itu disampaikan Presiden Jokowi setelah melihat perkembangan penyebaran COVID-19 di Indonesia.
"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," kata Jokowi dari Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022).
Namun, Jokowi masih belum menyarankan masyarakat untuk melepas masker ketika berada di dalam ruangan. Ia juga meminta masyarakat belum melepas masker ketika naik transportasi publik.
Di saat yang sama, mantan Wali Kota Surakarta itu meminta agar masyarakat rentan, lansia serta penderita komorbid untuk tidak melepaskan masker selama beraktivitas di luar.
"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," kata Jokowi.
Jokowi juga resmi mengumumkan bahwa semua masyarakat yang sudah divaksin lengkap tidak perlu tes kesehatan baik antigen, swab maupun PCR apabila ingin bepergian ke dalam maupun luar negeri.
"Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen," kata Jokowi.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Restu Diantina Putri