Kemenkes juga menyebut bahwa saat ini Satgas COVID-19 masih mengkaji aturan yang akan dikeluarkan terkait mudik yang akan masyarakat lakukan tahun ini.
Kemenkes menyatakan evaluasi protokol kesehatan dalam rangka mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 yang dipicu varian baru selama mudik lebaran Idulfitri.
Para awak kendaraan, petugas, serta penumpang angkutan umum wajib tetap menggunakan masker saat berada di fasilitas atau menggunakan transportasi umum.