Menuju konten utama

Dishub DKI Wajibkan Masker saat Gunakan Transportasi Publik

Para awak kendaraan, petugas, serta penumpang angkutan umum wajib tetap menggunakan masker saat berada di fasilitas atau menggunakan transportasi umum.

Dishub DKI Wajibkan Masker saat Gunakan Transportasi Publik
Sejumlah penumpang menaiki bus Transjakarta di Jakarta, Selasa (17/3/2020).ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz

tirto.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta mewajibkan pemakaian masker bagi awak kendaraan angkutan umum, petugas, hingga penumpang.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor e-0002/SE/2023/SE/2022 tentang Kewajiban Menggunakan Masker di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum pada Masa Transisi menuju Endemi.

SE ini telah ditandatangani oleh Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo pada Kamis, 5 Januari 2023. “Para awak kendaraan, petugas, serta penumpang angkutan umum wajib melakukan pencegahan dengan tetap menggunakan masker dengan benar pada saat berada di fasilitas transportasi dan/atau menggunakan angkutan umum,” bunyi SE tersebut yang diterima Tirto pada Jumat (6/12/2022).

SE ini dikeluarkan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Desember 2022 lalu untuk menghentikan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 50 Tahun 2022 tentang PPKM pada Kondisi Corona Virus Disease (COVID-19) di Wilayah Jawa dan Bali. Serta sesuai dengan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi menuju Endemi.

Selanjutnya, SE ini menyebut bahwa para operator angkutan umum dan kepala satuan pelaksana terminal dapat menyiapkan tempat cuci tangan dengan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) pada saat berada di dalam kawasan/area fasilitas/prasarana transportasi dan ketika menggunakan angkutan umum.

“Mendorong penumpang angkutan umum untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan memasuki fasilitas transportasi serta mendorong untuk tetap melakukan vaksinasi (COVID-19) dosis lanjutan (booster),” sambung SE itu.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengimbau kepada masyarakat khususnya pengguna transportasi umum di ibu kota untuk tetap menggunakan masker, meski Jokowi telah mencabut kebijakan PPKM.

Hal ini menyusul adanya arahan dari Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin agar masyarakat wajib melakukan protokol kesehatan (prokes) seperti memakai masker, rajin mencuci tangan, serta menghindari kerumunan jika tidak ingin terkena COVID-19. Selain di transportasi umum, Heru juga mengimbau masyarakat tetap menggunakan masker ketika di dalam ruangan yang tidak terlalu lebar.

“Saya mengimbau sesuai arahan menteri kesehatan, di dalam kendaraan umum, di dalam bus, lantas mungkin di dalam ruangan yang tidak terlalu lebar untuk menggunakan masker,” kata Heru di Jakarta Timur, Jumat (6/1/2023).

Akan tetapi, lanjut Heru, secara pribadi di ruang terbuka masyarakat dibolehkan memakai masker atau tidak.

“Dinas Perhubungan [Provinsi DKI Jakarta] tadi malam saya sudah minta untuk bikin rilis untuk mengimbau semua pengguna transportasi di DKI untuk di dalam bus, di kendaraan umum pakai masker,” imbuh Heru.

Baca juga artikel terkait PENCABUTAN PPKM atau tulisan lainnya dari Farid Nurhakim

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Farid Nurhakim
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Restu Diantina Putri