Menuju konten utama

Dinkes Sebut Kasus COVID-19 DKI Meningkat Akibat Pelonggaran Prokes

Angka persentase positif dari hasil pemeriksaan PCR meningkat dari 1,3% menjadi 4,6% pada satu minggu terakhir.

Dinkes Sebut Kasus COVID-19 DKI Meningkat Akibat Pelonggaran Prokes
Sejumlah penumpang KRL berjalan keluar dari Stasiun Sudirman, Jakarta, Jumat (24/9/2021). .ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

tirto.id -

Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI melaporkan kasus positif COVID-19 pada beberapa pekan terakhir meningkat. Berturut-turut, dalam 4 pekan terakhir, jumlah kasus positif COVID-19 di Jakarta sebanyak 616 kasus, meningkat menjadi 782 kasus, kemudian 1.165 kasus dan terakhir sebanyak 1.940 kasus.

Angka persentase positif dari hasil pemeriksaan PCR juga meningkat dari 1,3% menjadi 4,6% pada satu minggu terakhir.

“Data saat ini menunjukkan tren kenaikan kasus positif yang terjadi pada semua kelompok usia, termasuk kelompok anak, baik yang berusia kurang dari 6 tahun (belum divaksinasi) maupun usia 6-18 tahun," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinkes DKI, Dwi Oktavia melalui keterangan tertulisnya, Selasa (14/6/2022).

Kendati kasus COVID-19 meningkat, Dwi mengatakan tidak terjadi peningkatan persentase kematian yang disebabkan COVID-19 selama satu pekan terakhir.

Kasus COVID-19 di DKI Jakarta disebabkan oleh peningkatan berbagai faktor. Dwi menilai, besar kemungkinan disebabkan karena sebagian besar masyarakat melakukan mobilitas seperti saat sebelum pandemi dan mulai longgarnya penerapan protokol kesehatan.

Tak hanya itu, terjadi penurunan kekebalan (antibodi) pada orang yang sudah mendapatkan dua kali vaksinasi COVID-19 (dosis lengkap), tetapi belum atau menunda untuk menerima vaksinasi ketiga, serta faktor lainnya.

Dia menegaskan, pandemi COVID-19 belum berakhir. Masyarakat dapat membantu dalam melakukan pencegahan dan pengendalian penularan COVID-19 dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat dan melakukan vaksinasi COVID-19 secara lengkap untuk usia 6-17 tahun serta dosis ketiga untuk 18 tahun ke atas.

"Ini adalah ikhtiar bersama, jangan sampai momen pahit itu berulang,” tuturnya.

Masyarakat juga dapat melaporkan masalah kesehatan di lingkungannya sebagai upaya membangun pelayanan kesehatan di DKI Jakarta agar semakin baik.

Pelaporan dapat melalui Kader Kesehatan, Petugas Puskesmas setempat, atau kanal-kanal aduan yang telah disiapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga artikel terkait KENAIKAN KASUS CORONA JAKARTA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri