Menuju konten utama
Protokol Kesehatan

Jokowi Ingatkan Pakai Masker di Dalam & Luar Ruangan Masih Berlaku

Presiden Jokowi meminta masyarakat untuk tetap mengenakan masker di dalam maupun luar ruangan saat beraktivitas sehari-hari.

Jokowi Ingatkan Pakai Masker di Dalam & Luar Ruangan Masih Berlaku
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat pembukaan perayaan HUT ke-50 Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat (10/6/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Presiden Jokowi meminta publik untuk mengenakan masker di dalam maupun luar ruangan. Hal itu dilakukan karena virus COVID-19 masih ada di masyarakat saat ini.

"Saya juga ingin mengingatkan kepada kita semua, COVID-19 masih ada. Oleh sebab itu, baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan memakai masker adalah masih sebuah keharusan," kata Jokowi usai solat Idul Adha dan menyerahkan hewan kurban di Masjid Istiqlal, Jakarta, Minggu (10/7/2022).

Presiden Jokowi meminta penggunaan masker intens di kota-kota dengan interaksi masyarakat tinggi.

Jokowi juga mengingatkan kepada pemerintah daerah bersama TNI-Polri untuk menggenjot vaksinasi booster. Hal itu perlu dalam menghadapi varian COVID-19, terutama varian BA4 dan BA5 yang mudah menular.

Pernyataan Jokowi untuk mengenakan masker di dalam dan luar rumah tidak sejalan dengan regulasi saat ini. Pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk tidak mengenakan masker di tempat umum.

Pernyataan Jokowi mengingatkan pernyataan Wakil Presiden Maruf Amin yang mengatakan pemerintah akan mencabut aturan pelonggaran masker di luar ruangan. Hal itu merespons kenaikan kasus COVID-19 di Indonesia. Ma'ruf Amin meminta agar masyarakat kembali mengenakan masker kembali demi menekan kasus, termasuk di luar ruangan.

"Kelonggaran itu kita tarik dulu sampai situasinya nanti memungkinkan," kata Ma'ruf Amin di NTB, Sabtu (9/7/2022).

Namun, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa pemerintah belum mencabut ketentuan pelonggaran tidak memakai masker di tempat terbuka.

"Memang belum ada perubahan kebijakan mengenai masker," kata Budi usai rapat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Istana Negara, Jakarta, Senin (4/7/2022).

Budi menuturkan, pemerintah masih membolehkan pelonggaran masker di ruang terbuka kecuali kondisi berada di tengah kerumunan padat atau dekat dengan warga yang batuk-batuk. Sementara itu, kebijakan di dalam ruangan masih disarankan untuk menggunakan masker.

"Tidak ada perubahan mengenai masker," tegas Budi.

Baca juga artikel terkait PENGGUNAAN MASKER atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri