Menuju konten utama

Pemerintah Mau Tambal BPJS Kesehatan dengan Dana Filantropis

Pemerintah berencana menambal defisit BPJS Kesehatan dengan dana filantropis.

Pemerintah Mau Tambal BPJS Kesehatan dengan Dana Filantropis
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kiri) berbincang dengan Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Daeng M Faqih (kanan) usai melakukan pertemuan tertutup di Kantor PB IDI, Jakarta, Rabu (30/10/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

tirto.id - Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Oscar Primadi mengatakan, dana filantropis akan jadi salah satu sumber baru untuk menutupi defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Menurutnya, ide Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto tersebut dapat terwujud karena potensi dana filantropis cukup besar dan bisa dimanfaatkan.

“Bagaimana Pak Menteri akan melibatkan dana-dana filantropis. Kalau itu diseriuskan itu bisa menjawab masalah yang terjadi,” ucap Oscar dalam diskusi di Ruang Pleno Fraksi PKS di Gedung DPR RI Selasa (12/11/2019).

Persoalan dana tambahan ini memang sudah menjadi bulan-bulanan bagi BPJS Kesehatan.

Tahun 2018 lalu, pemerintah berjibaku mencari dana alternatif untuk menekan defisit BPJS apalagi selama 2 tahun terakhir, iurannya tidak pernah naik. Keputusan itu pun mengarah pada dana segar dari cukai rokok.

Meski demikian, cukai rokok tidak juga cukup dan defisit nyatanya masih berlanjut sampai akhirnya pemerintah menaikan iuran hingga 100 persen.

Untuk mengawalinya, Kemenkes telah membentuk tim kecil. Tim-tim ini nantinya bergerak sebagai unit yang mencari sumber-sumber pendanaan ini.

Oscar menyatakan saat ini pemerintah belum memiliki target berapa dana yang ingin dikumpulkan. Ia juga mengaku belum dapat memberi detail dari realisasi rencana ini akan seperti apa. Kemenkes kata Oscar masih melakukan persiapan untuk menerapkan strategi ini.

“Secara detail belum sampai ke sana, tapi semangat itu sudah ada. Tentu kami akan menyiapkan semuanya,” ucap Oscar.

Selain dana filantropis, Kemenkes juga mempertimbangkan untuk membagi beban pembiayaan dengan pemerintah daerah.

Di samping itu, ia menyebutkan ada sejumlah langkah yang akan dilakukan antara lain upaya perbaikan tata kelola BPJS Kesehatan, pencegahan seperti gerakan masyarakat hidup sehat, juga upaya peningkatan pelayanan melalui teknologi informasi.

Hal ini kata Oscar untuk mendukung kesepakatan antara pemerintah dan DPR pekan lalu bahwa kenaikan iuan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan kelas 3 bisa ditanggung kenaikannya. Dengan demikian, masyarakat di golongna bersangkutan tidak terlalu banyak terpengaruh.

Ketika ditanya mengenai kesiapan fasilitas kesehatan untuk mengakomodir potensi lonjakan masyarakat yang turun ke kelas 3, Oscar juga belum mau menjawabnya. Ia bilang saat ini pemerintah masih melakukan kalkulasi.

“Ya kita belum bisa kalkulasi. Dalam setahun dekat ini kami siapkan,” ucap Oscar.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana