Menuju konten utama

Sri Mulyani Terbitkan Tiga Aturan Terkait BPJS Kesehatan

Kementerian Keuangan menerbitkan tiga PMK setelah mengubah peraturan sebelumnya terkait iuran BPJS Kesehatan.

Sri Mulyani Terbitkan Tiga Aturan Terkait BPJS Kesehatan
Petugas melayani pelanggan di Kantor Cabang Utama BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Senin (27/11/2017). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Kementerian Keuangan menerbitkan tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) setelah mengubah peraturan sebelumnya terkait iuran BPJS Kesehatan.

Tiga aturan yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 5 November 2019 itu antara lain PMK 158/PMK.02/2019, PMK 159/PMK.02/2019 serta PMK 160/PMK.02/2019.

PMK Pertaman, dengan nomor 158/PMK.02/2019, berisi tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Penghasilan dari Pemerintah.

Dalam beleid tersebut, salah satu dasar penghitungan kebutuhan dana iuran jaminan kesehatan diperluas tidak hanya dari gaji/pensiun, tunjungan keluarga tapi juga tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja sesuai dalam pasal 4 ayat 1 (a).

Peraturan kedua yakni PMK 159/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999. 08).

Pasal 16 Ayat 3 aturan tersebut menyebut bahwa, pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 ke BA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (BA 999.05) dilakukan untuk keperluan pembayaran kurang bayar Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

Selain itu, juga dilakukan untuk penambahan alokasi DAU Tambahan untuk Bantuan Pembayaran Selisih Perubahan luran Jaminan Kesehatan Penduduk yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.

PMK 160/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Pada PMK ini, salah satu pasal yang diubah adalah Pasal 3 yang berbunyia:

"Dalam hal terdapat kebijakan yang menyangkut perubahan jumlah kepesertaan dan/atau besaran luran PBI yang mengakibatkan terlampauinya pagu yang telah dialokasikan dalam APBN, kekurangannya dapat dipenuhi dari APBN tahun berjalan, APBN Perubahan, dan atau APBN tahun anggaran berikutnya."

Sebelumnya, kekurangan pembayaran PBI hanya dapat dipenuhi melalui APBN Perubahan atau APBN tahun anggaran berikutnya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2018.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana