tirto.id - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akhirnya menerapkan bea masuk untuk sejumlah komoditas impor tekstil dan produk tekstil (TPT). Kebijakan tersebut tertuang dalam tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) antara lain nomor 161/PMK.010/2019, 162/PMK.010/2019 serta 163/PMK.010/2019.
PMK 161/PMK.010/2019 mengatur soal bea masuk tindakan pengamanan sementara (BMTS) untuk produk benang selain benang jahit dari serat stapel sintetik dan artifisial. Nilai bea masuk yang diterapkan adalah Rp1.405 per kg.
"Sesuai hasil penyelidikan awal Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia terdapat kerugian serius yang dialami industri dalam negeri akibat akibat lonjakan impor produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan aritifisial," tulis konsideran beleid yang diteken Menteri Keuang Sri Mulyani tersebut.
Sementara PMK 162/PMK.010/2019 mengatur BMTS bagi produk kain dengan besaran tarif Rp1.318 per meter hingga Rp 9.521 per meter serta tarif ad valorem berkisar 36,30 persen sampai 67,70 persen.
Terakhir, PMK 163/PMK.010/2019 bea masuk pengaman bagi impor produk tekstil berupa tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya. Nilai tarif tambahannya mencapai Rp 41.083 per kg.
Tiga ketentuan yang menyasar impor produk dari 121-124 negara itu mulai berlaku 9 November 2019.
Kendati demikian, tiap aturan mengecualikan penerapan bea masuk untuk sejumlah negara, seperti Macao (Cina), Malaysia, Singapura, Korea Selatan, Taiwan, sampai Thailand.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Hendra Friana