tirto.id - Kementerian Keuangan mengusulkan adanya revisi terhadap tiga aturan yang ada di dalam lingkup Ditjen Bea Cukai dan Kementerian Perdagangan guna memperketat aliran barang impor tekstil dan produk tekstil (TPT) yang masuk ke Indonesia.
Ketiga aturan itu di antaranya peraturan Ditjen Bea Cukai yakni PER No.02 - 03/2018 dan peraturan di Kementerian Perdagangan seperti Permendag No. 87/2015 tentang Ketentuan Produk Impor Tertentu, Permendag No. 64/2017 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan revisi peraturan yang menyangkut Pusat Logistik Berikat akan rampung pada pekan depan. Nanti, impor TPT melalui PLB hanya diperuntukkan untuk perusahaan berisiko rendah.
“Ke depan tidak ada perbedaan treatment pelabuhan dan PLB,” ucap Heru di Kantor Ditjen Pajak (DJP), Senin (14/10/2019).
Tak hanya itu, pemerintah juga akan melakukan pemeriksaan fisik dan dokumen importasi serta cek eksistensi terkait impor di PLB itu. Pemerintah juga akan merevisi ketentuan soal penyampaian hasil audit kepabeanan.
Peraturan yang akan direvisi lainnya adalah Permendag No. 64/2017 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil. Kemenkeu mengusulkan adanya penggabungan komoditi kelompok A dan B menjadi satu.
Selain itu, Kemenkeu mengusulkan tata niaganya diatur dengan Persetujuan Impor (PI) dan kuota. Kemenkeu juga meminta agar persyaratan laporan surveyor diganti dengan pemeriksaan petugas bea cukai.
Peraturan lainnya adalah Permendag No. 87/2015 tentang Ketentuan Produk Impor Tertentu. Beberapa hal yang diubah antara lain persyaratan PI dan kuota sama seperti TPT hulu dan antara untuk alasan pengetatan importasi hulu-hilir.
Kemudian, importasi hanya boleh melalui pelabuhan tertentu saja, dan pemeriksaan melalui petugas bea cukai bukan surveyor. Kemenkeu juga meminta batasan barang kiriman garment dari semula 10 pcs dikurangi jadi 5 pcs untuk mengurangi ekses penertiban impor borongan yang pindah ke barang kiriman.
Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil mengatakan solusi Kemenkeu untuk menahan laju impor TPT ini memang belum menyentuh skema bea masuk. Namun, pemerintah tetap berupaya melindungi pelaku usaha domestik terkait. Salah satunya diupayakan melalui sinkronisasi hulu dan hilir.
“Kami kasih bea masuk tindakan keamanan (safeguard). Nah, tapi kalau dikenakan bea masuk mahal-mahal, kamu perusahaan kain mesti beli benangnya lebih mahal atau rendah? Jadi lebih mahal Perusahaan kain yang ngomel. Bener gak?” ucap Suahasil kepada wartawan saat ditemui di DJP Kemenkeu Senin (14/10/2019).
“Ini kita harus liat dulu mana yang mau dilindungi jangka pendek,” tambah Suahasil.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Ringkang Gumiwang