Menuju konten utama

Wamenaker Sebut Tak Ada Pegawai Sritex yang Di-PHK Perusahaan

Wamenaker Immanuel mengeklaim, 2.500 pegawai yang sebelumnya disebut di-PHK hanya dirumahkan dan belum diberhentikan dari perusahaan.

Wamenaker Sebut Tak Ada Pegawai Sritex yang Di-PHK Perusahaan
istighosah akbar di Lapangan Sandang Sejahtera PT. Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex), Sukoharjo pada Jumat (15/11/24). tirtoid/ Adisti Daniella

tirto.id - Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebeneezer, meninjau langsung keadaan PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (15/11/2024). Ia ingin memastikan tak ada pegawai Sritex terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Untuk memastikan tidak adanya PHK di Sritex. Kedua kita akan lihat bahwa baner nggak, Sritex ada PHK karena di luar sana banyak isu dan opini yang tidak bisa dipertanggungjawabkan karena ini tanggung jawab secara politik dan moral saya sebagai institusi kementerian tenaga kerja,” Ujar Immanuel saat menghadiri istighosah akbar di Lapangan Sandang Sejahtera PT. Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex), Sukoharjo pada Jumat (15/11/24).

Imanuel juga menegaskan bahwa 2.500 karyawan PT Sritex saat ini berstatus dirumahkan dan tidak di-PHK. Hal itu merespons kabar sekitar 2.500 pegawai PT Sritex mengalami PHK.

“Ini ada salah definisi terkait PHK dan dirumahkan. Dirumahkan berarti tidak ada yang bisa diproduksi artinya mereka diserahkan di rumah karena kalau PHK kan putus hubungan kerja. Jangan salah definisi agar masyarakat paham soal mana PHK, mana dirumahkan,” imbuhnya.

Ia pun mengajak semua pihak berdoa agar tidak terjadi penutupan perusahaan maupun PHK.

“Kita berdoa yakin aja karena ini momentum istighosah ini kita mohon dengan Tuhan. Kerja keras tidak akan menghianati hasil," kata pria yang karib disapa Noel itu.

Ia juga memastikan Kementerian Ketenagakerjaan juga akan terus memperjuangkan nasib karyawan PT. Sritex ke depannya agar tidak terjadi PHK.

“Kita perjuangkan. Pasti ada upaya-upaya JKP, program BPJS tenaga kerja. Berharap tidak ada PHK,” kata pria yang juga pendiri relawan Prabowo Mania 08 itu.

Presiden Direktur PT. Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, memastikan perusahaan tetap melakukan kewajiban membayarkan gaji 2.500 karyawan yang dirumahkan.

“Kewajiban (memberi gaji) tetap dijalankan. Tapi kembali lagi bahwa manajemen Sritex sekarang adalah di tangan 4 kurator dan 1 hakim pengawas. Kami tetap akan perjuangkan untuk tidak PHK. Ke depan kalau keputusan itu sudah di luar kontrol kami, itu sudah di luar kewenangan kami. Namun tetap komitmen kami manajemen Sritex untuk tidak adanya PHK,” kata Kurniawan.

Kurniawan juga menanggapi terkait bahan baku yang hanya dapat bertahan untuk tiga minggu ke depan. Ia menyebut, jika keputusan hakim pengawas tidak mengijinkan keberlanjutan usaha atau going concern, maka jumlah karyawan yang akan dirumahkan akan terus bertambah.

“Kalau dari hakim pengawas tidak mengijinkan keberlanjutan going concern maka dalam tiga minggu ke depan kita sudah kehabisan bahan baku. Maka dari itu 2.500 (karyawan) yang kami rumahkan jumlahnya akan terus bertambah. Urgensi waktu sangat-sangat penting,” ujar Kurniawan

Kurniawan mengungkap bahwa berkas kasasi telah diserahkan dan diterima di Jakarta. Kini, mereka tinggal menunggu hasil kasasi. Hal tersebut menjadi satu-satunya cara untuk mempertahankan usahanya.

Kurniawan terus menegaskan pentingnya keputusan hakim pengawas dan kurator untuk keberlanjutan perusahaannya.

“Proses keberlanjutan usaha yang sekarang kita mintakan dari hakim pengawas dan kurator itu juga sangat-sangat penting. Maka dari itu keputusan mereka untuk keberlanjutan usaha ini sangat urgent,” tegas Kurniawan

“Sudah tiga minggu mengajukan ijin keberlanjutan usaha namun belum ada respon positif. Mereka meminta data, mereka meminta waktu untuk me-review data tersebut. Belum ada satu ketenangan, kesamaan hati untuk keberlanjutan usaha ini,” pungkasnya.

Dalam acara istighosah bersama tersebut, turut hadir pula anggota DPR RI Komisi VII, Muhammad Hatta. Hatta mengungkap bahwa Komisi VII DPR RI akan membuat 2 undang-undang baru yang berhubungan dengan nasib usaha tekstil di masa depan.

“Sepakat di Komisi 7 untuk membuat dua undang-undang yang berhubungan dengan tekstil. Ada Undang-Undang Perindustrian, satu lagi lebih spesifik yaitu Undang-Undang Sandang. Sudah masuk baleg, masuk prolegnas,” ungkapnya.

Baca juga artikel terkait PT SRITEX atau tulisan lainnya dari Adisti Daniella Maheswari

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Adisti Daniella Maheswari
Penulis: Adisti Daniella Maheswari
Editor: Andrian Pratama Taher