tirto.id - Pemerintah mengkaji penyesuaian skema pembagian manfaat dari hilirisasi nikel agar tidak terfokus pada penerimaan royalti. Skema itu disebut juga akan menghitung manfaat yang lebih luas dari aktivitas pertambangan dan industri pengolahan nikel.
Analis Kebijakan Ahli Madya Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian, Gusti Herawati, menyatakan, pembagian manfaat bagi daerah perlu melihat nilai tambah yang dihasilkan usai komoditas nikel masuk ke tahap pengolahan. Skema dana bagi hasil (DBH), kata Gusti, tidak hanya dapat dihitung berdasarkan hasil tambang di hulu, tetapi juga mempertimbangkan nilai tambah di smelter.
"Saya sempat coba baca, sepertinya dari Yayasan Cerah sempat juga membahas terkait hal ini bahwa DBH tidak hanya royalti, tidak hanya dihitung dari hulu hasil tambang, tapi juga dihitung bagaimana ketika sudah ada proses peningkatan nilai tambah, sudah sampai ke smelter," ucap Gusti dalam diskusi bertemakan Reformasi Pengelolaan Nikel yang diadakan Yayasan Cerah di Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Di lokasi yang sama, Tim Ahli Pertambangan dan Mineral Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Nathanial Adi Negara, mendorong agar pembagian manfaat tidak hanya dilihat dari besaran penerimaan negara atau daerah. Manfaat hilirisasi, kata Nathanial, juga mencakup pekerjaan lokal, pengadaan barang dan jasa, pemberdayaan masyarakat, serta pembangunan infrastruktur.
"Kami memperkenalkan preferensi benefit sharing ya instead of revenue sharing. Jadi, kita tidak perlu fokus kepada nilainya, tapi kita fokus saja kepada manfaatnya," tuturnya.
"Manfaat ini lebih luas termasuk penerimaan fiskal, pekerjaan lokal, procurement, kemudian pemberdayaan masyarakat, infrastruktur, itu yang lebih penting daripada sekadar penerimaan fiskal saja," lanjut Nathanial.
Ia mengatakan, pentingnya pembagian manfaat tersebut tidak lepas dari besarnya nilai cadangan nikel Indonesia. Berdasarkan catatan Nathanial, Indonesia disebut memiliki cadangan 52 juta ton nikel dan 1,2 juta ton kobalt. Di sisi lain, nilai valuasi nikel dengan jumlah itu diperkirakan mencapai 700 miliar dolar AS. Sementara itu, valuasi kobalt disebut mencapai 50 miliar dolar AS. Dengan demikian, total valuasi cadangan nikel dan kobalt tersebut mendekati 1 triliun dolar AS.
"Secara total untuk cadangan saja itu hampir 1 triliun dolar AS. 800 miliar dolar kalau kita konversi ke rupiah mungkin sekitar Rp12.000 triliun kalau tidak salah. Itu APBN kita 4 tahun ya. Jadi, cukup sangat besar, makanya topik ini sangat penting kita bahas bersama agar kita bisa mengoptimalkan manfaat dari kekayaan kita ini," urai Nathanial.
Ia menyampaikan, penerimaan royalti nikel meningkat dari sekitar Rp11 triliun pada 2022 menjadi Rp19 triliun pada 2023. Kenaikan tersebut salah satunya dipengaruhi revisi tarif royalti bijih nikel yang disesuaikan dengan harga mineral acuan. Dalam skema DBH sumber daya alam minerba, royalti nikel akan dibagikan kepada Pemerintah Pusat, provinsi, kabupaten penghasil, kabupaten berbatasan, kabupaten lain dalam provinsi yang sama, serta kabupaten pengolah dalam kondisi tertentu.
"Jadi, mungkin yang menjadi diskusi selama ini, adalah mengapa kabupaten pengolah itu tidak dapat bagian? Sebenarnya kalau mengacu ke Undang-Undang HKPD ini, pengolah sudah dapat bagian, yaitu hanya 8 persen. Tapi, ada tapinya nih, ini hanya berlaku jika smelter-nya terintegrasi dengan tambang," sebutnya.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id







































