Menuju konten utama

Pemerintah Bakal Rilis PP Relaksasi KUR di Aceh, Sumbar & Sumut

Relaksasi dapat berupa perpanjangan tenor, top up kredit atau suplesi, serta subsidi bunga dan subsidi margin.

Pemerintah Bakal Rilis PP Relaksasi KUR di Aceh, Sumbar & Sumut
Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025). tirto.id/Qonita Azzahra

tirto.id - Pemerintah bakal menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum pemberian restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi debitur terdampak bencana banjir bandang dan longsor di tiga provinsi: Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara.

Meski begitu, para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sudah bisa mengajukan restrukturisasi KUR karena telah ada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus bagi Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana).

“Telah diputuskan bahwa OJK telah mengeluarkan POJK yang melanjutkan terkait dengan proses restrukturisasi KUR yang diberikan relaksasi sampai dengan 3 tahun. Nanti Pak Ketua (Dewan Komisioner/DK) OJK akan menjelaskan. Dan khusus mengenai KUR-nya nanti akan dibuatkan PP tersendiri terkait dengan 3 provinsi,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Dalam proses pemberian restrukturisasi, para pemangku kepentingan terkait akan terlebih dahulu melakukan pemetaan dampak bencana banjir bandang dan longsor terhadap para debitur. Proses ini akan berlangsung mulai Desember 2025 hingga Maret 2026.

“Di mana debitur nanti tidak membayar angsuran dan penyalur tidak menerima angsuran dan juga tidak mengajukan klaim, dan penjamin atau asuransi tidak juga mengajukan klaim,” tambah Airlangga.

Selanjutnya, pada fase kedua, akan diberikan relaksasi kewajiban bagi debitur KUR eksisting yang usahanya sama sekali tidak bisa dipulihkan atau dilanjutkan. Dalam kondisi ini, OJK juga berpotensi menghapus kewajiban debitur KUR eksisting.

Di luar debitur tersebut, relaksasi dapat berupa perpanjangan tenor, top up kredit atau suplesi, serta subsidi bunga dan subsidi margin sebesar 0 persen pada 2026 dan 3 persen pada 2027.

“Kemudian, untuk debitur baru suku bunga juga akan diberikan 0 persen di 2026 dan 2027 3 persen, dan tahun berikutnya nanti normal di 6 persen,” lanjut Airlangga.

Baca juga artikel terkait RELAKSASI KREDIT atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana