tirto.id - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menyebut Toko Mama Khas Banjar mendapat keringanan pembayaran pinjaman dari Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Dengan relaksasi tersebut, Toko Mamar diperkenankan tidak membayaran cicilan selama waktu yang ditentukan. “Kemarin kami sudah bicara dengan BRI sebagai bank pemberi pinjaman. Alhamdulillah, Mama Khas Banjar mendapat relaksasi tidak membayar cicilan selama enam bulan,” kata Maman dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Menurut Maman, sejak toko yang berlokasi di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan itu ditutup, pemilik usaha telah merumahkan 17 karyawannya untuk sementara. Karena itu, Kementerian UMKM berupaya mendorong keberlanjutan toko tersebut agar bisa beroperasional kembali.
“Namun, kita dari Kementerian UMKM justru melihat ini momentum positif bagi Mama Khas Banjar, apa itu? Kami berkepentingan agar Mama Khas Banjar ini tetap hidup dan bisa berjalan usahanya,” ujar Maman.
Terkait pinjaman dari BRI, Maman mengatakan bantuan tersebut merupakan hasil koordinasinya bersama Polda Kalimantan Selatan serta Kejaksaan Tinggi di wilayah tersebut sebagai solusi.
“Alhamdulillah, Pak Kapolda dan Kejati kemarin menyetujui langkah ini karena bagi kami, terlepas dari proses penegakan hukum yang sudah berjalan, kami berkepentingan untuk memastikan perusahaan Mama Khas Banjar ini berjalan dengan benar,” jelas Maman.
Dia pun mengatakan bahwa pihaknya berkomunikasi dengan pelaku usaha di Kalimantan Selatan untuk memberikan pelatihan serta sosialisasi untuk UMKM. Maman pun berharap ke depannya agar penanganan kasus usaha mikro seperti ini sebaiknya mengutamakan aspek pembinaan dan sanksi administratif, bukan aspek hukum pidana.
Menurutnya, mayoritas para pelaku UMKM tidak mencapai tingkat pendidikan yang tinggi, sehingga mereka memiliki sedikit pengetahuan terkait ilmu hukum. Dengan begitu, sanksi administratif serta pembinaan lebih cocok untuk penanganan kasus UMKM.
“Sanksi administratif lebih tepat untuk UMKM. Menjatuhkan pidana kepada pelaku UMKM yang beritikad baik bertentangan dengan kebijakan hukum nasional,” ujar Maman.
Dari sisi tata negara, Maman menyebut terdapat sejumlah aturan yang menunjukkan keberpihakan negara terhadap UMKM. Maman menyebut aturan itu adalah UUD 1945, Undang-Undang (UU) Pangan Nomor 18 Tahun 2012, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021.
“Kita tidak bisa hanya sekadar melihat usaha mikro dan kecil sama seperti usaha besar dan menengah. Perlakuannya sangat berbeda. Karena usaha mikro, rata-rata mereka-mereka yang jauh dari sistem pendidikan,” tutur Maman.
“Mereka yang tidak paham dengan ilmu hukum. Mereka yang mungkin jauh sekali dari pemahaman tentang laporan keuangan. Maka dari itu pemerintah hadir dalam sebuah bentuk affirmative action,” kata Maman.
Diberitakan sebelumnya, Toko Mama Khas Banjar resmi berhenti beroperasi sejak 1 Mei 2025. Toko yang menjual produk olahan hasil laut dan sirup khas Banjar itu terpaksa tutup lantaran sang pemilik toko, Firli Norachim, harus menghadapi proses hukum atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Mulanya, toko itu dilaporkan oleh konsumen ke Polda Kalsel pada 6 Desember 2024. Dalam laporan itu dikatakan bahwa terdapat produk yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa.
Usai penyelidikan, penyidik kemudian menemukan 35 produk yang tidak berlabelkan tanggal kadaluwarsa di dalamnya. Seluruh produk itu selanjutnya disita untuk dijadikan barang bukti. Kini, Firli harus menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru.
Setelah penahanan Firli, istrinya, Ani, mengumumkan bahwa toko terpaksa ditutup. Ia merasa tidak mampu mengelola usaha tersebut sendirian, terutama karena harus mengurus anak mereka yang masih balita di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id





































