tirto.id - Toko Mama Khas Banjar di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), resmi berhenti beroperasi sejak 1 Mei 2025. Toko yang menjual produk olahan hasil laut dan sirup khas Banjar itu terpaksa tutup lantaran sang pemilik toko, Firli Norachim, harus menghadapi proses hukum atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Mulanya, toko itu dilaporkan oleh konsumen ke Polda Kalsel pada 6 Desember 2024. Dalam laporan itu dikatakan bahwa terdapat produk yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa.
Usai penyelidikan, penyidik kemudian menemukan 35 produk yang tidak berlabelkan tanggal kadaluarsa didalamnya. Seluruh produk itu selanjutnya disita untuk dijadikan sebagai barang bukti. Dan kini Firli harus menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru.
Setelah penahanan Firli, istrinya, Ani, mengumumkan bahwa toko terpaksa ditutup. Ia merasa tidak mampu mengelola usaha tersebut sendirian, terutama karena harus mengurus anak mereka yang masih balita di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.
“Mental kami hancur, kami trauma, apalagi suami saya yang merupakan tulang punggung usaha ini ditahan. Jujur saja saya ketakutan, karena tidak mudah bagi saya untuk mengelola usaha ini seorang diri,” kata Ani mengutip akun YouTube KabarMedsosBanua82, Jumat (9/5/2025).
Kasus ini pun kemudian mendapatkan atensi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Ketua Komisi II DPRD Banjarbaru, Syamsuri, mengatakan pihaknya bersama dinas dan instansi terkait di lingkup Pemkot Banjarbaru sudah membahas kasus yang menimpa salah satu pelaku UMKM itu.
"Kami menyayangkan kasus yang menimpa pelaku UMKM sehingga sampai dipidana, seharusnya mereka dibina bukan diadili karena produk yang dinilai melanggar aturan," ujar Syamsuri usai pertemuan di DPRD dilansir Antaranews.
Diketahui, pertemuan mengundang Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan UMKM, Bagian Hukum dan BPOM Banjarmasin itu membahas kasus pelaku UMKM berlabel "Mama Khas Banjar" yang menjalani pidana.
Syamsuri menegaskan, UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012 mengatur pendekatan pembinaan terhadap pelaku usaha kecil yang melakukan pelanggaran kecil sehingga dapat terus menjalankan usahanya.
"Jika pelaku usaha kecil melakukan pelanggaran kecil, minta mereka menarik barangnya sehingga tetap bisa berusaha, bukan langsung diproses pidana sehingga tindakan itu tidak membina," ucap Syamsuri.
Wakil Ketua Komisi II Liana, menambahkan sesuai penjelasan dari BPOM, produk pangan segar seperti ikan asin memang tidak perlu didaftarkan di BPOM maupun mencantumkan masa kedaluwarsa. Terlebih yang bersangkutan juga sudah menerima teguran dari Dinas Perdagangan dan surat pernyataan dari BPOM, sehingga kasusnya jadi tindak pidana menjadi berlebihan.
"Mereka bukan pelaku kriminal yang seharusnya dibina sehingga tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, bisa dilakukan pendekatan yang lebih manusiawi, bukan langsung menghukum," tegasnya.
Liana juga menyayangkan kasusnya sudah masuk tahap persidangan dan meminta Pemkot Banjarbaru agar memberi bantuan hukum mengacu Perda Perlindungan UMKM yang melindungi pelaku usaha kecil.
Aspek Pendekatan Bukan Penegakan Hukum
Di sisi lain, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, ikut menyayangkan kasus penutupan Toko Mama Khas Banjar yang kemudian berujung pada tindakan hukum. Karena dalam kasus ini, seharusnya lebih mengedepankan aspek pembinaan bukan pendekatan hukum.Hal ini menurutnya sudah diatur dalam perjanjian kerja sama antara UMKM dengan Polri. Salah satu isi perjanjiannya adalah hal-hal yang memang mempermasalahkan pengusaha mikro di daerah-daerah, harus lebih mengedepankan aspek pembinaan.
"Jadi bukan aspek penegakan hukumnya yang dikedepankan, tapi aspek pembinaan," kata Maman di Hotel Shangri-La, Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Sejauh ini, Kementerian UMKM sudah mengirimkan tim hukum dan tim ahli untuk ikut mensupport dan memitigasi di kasus Mama Khas Banjar. Pihaknya juga sudah sempat menjadi saksi di dalam persidangan tersebut.
Sementara Maman sendiri mengaku akan menghadiri persidangan kasus yang menimpa Toko Mama Khas Banjar di Pengadilan Negeri Banjarbaru pada 14 Mei 2025 mendatang. Ia hadir sebagai amicus curiae.
Amicus Curiae adalah sebuah istilah latin yang berarti “Friends of The Court" atau Sahabat Pengadilan. Amicus curiae ini bisa disebut sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara dan bisa memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.
"Jadi insyaallah nanti tanggal 14 Mei saya hadir di Banjarbaru, saya langsungnya hadir," kata dia.
Maman mengatakan kehadirannya di dalam persidangan mendatang tentu ingin meyakinkan dan mendorong kepada hakim, untuk melihat masalah ini tidak hanya sekedar dalam perspektif penegakan hukum. Akan tetapi tapi dalam aspek pembinaan.
"Artinya pembinaan itu apa? Misalnya ada beberapa permasalahan, tadi mungkin belum mengurus sertifikat kedaluwarsa, kita lakukan pembinaan," jelas Maman.
"Atau misalnya aparatur penegak hukum, yang tadinya sebagai penegak hukum, berubah mengambil posisi sebagai pembinaan, untuk mengajarkan atau memberikan mitigasi edukasi kepada usaha-usaha mikro," sambung Maman.
Meski begitu, Maman juga mengimbau kepada seluruh pengusaha mikro, agar tidak sekedar berlindung dibalik kata pembinaan. Dia berharap dengan kasus Toko Mama Khas Banjar, para pengusaha mikro harus sudah mulai mempersiapkan diri untuk lebih taat hukum, terutama masalah perizinan
"Maka dari itu hadirnya kami, Kementerian UMKM, Dinas Provinsi dan Dinas Kabupaten, untuk mencoba menjadikan ini sebagai momentum pembelajaran kita semua," pungkas dia.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id



































