Menuju konten utama

Menteri UMKM Akan Pasang Badan di Kasus Toko Mama Khas Banjar

Menteri UMKM Maman tegaskan bertanggung jawab atas kasus Firly, pemilik Mama Khas Banjar, dan minta perlindungan hukum bagi pelaku UMKM.

Menteri UMKM Akan Pasang Badan di Kasus Toko Mama Khas Banjar
Maman Abdurahman dalam pelaksanaan IOG 2021 di Badung Bali. ANTARA/Sugiharto purnama

tirto.id - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa ia bertanggung jawab atas kasus yang menimpa pengusaha UMKM, pemilik Toko Mama Khas Banjar, Firly Nurochim, di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).

“Kalau misalnya kita mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab dalam situasi ini? Saya sampaikan, saya lah yang bertanggung jawab secara penuh. Karena inilah bentuk komitmen kehadiran pemerintah dalam melindungi pengusaha-pengusaha UMKM,” ujar Menteri Maman saat menghadiri persidangan sebagai Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Rabu (14/5/2025).

Menurutnya, sudah menjadi tugasnya sebagai Menteri UMKM untuk melakukan pembinaan, perlindungan, hingga menjamin keberlanjutan usaha demi pertumbuhan UMKM di Indonesia.

“Dalam konteks tersebut, penjatuhan sanksi pidana kepada pengusaha UMKM seperti terdakwa Firly, yang secara nyata telah berkontribusi pada ekonomi lokal dan menjalankan usaha dengan itikad baik, dipandang tidak sejalan dengan arah politik hukum nasional yang menekankan pemberdayaan dan perlindungan hukum bagi UMKM,” ujar Maman.

Lebih lanjut, Maman menambahkan, kehadiran negara ditandai dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM yang disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Undang-undang tersebut dijabarkan secara rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

“Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 hadir sebagai upaya membangun ekosistem yang sehat, di mana pengusaha usaha mikro dan usaha kecil punya kesempatan yang setara untuk berkembang dan adanya perlindungan yang adil ketika berhadapan dengan hukum,” katanya.

Menurut Maman, dengan adanya perlindungan hukum, para pelaku UMKM akan merasa aman dan nyaman dalam menjalankan usahanya, serta mampu memberikan dampak terhadap perekonomian yang sehat, berkelanjutan, dan inklusif.

Ia menambahkan, hal tersebut akan menciptakan efek domino berupa peningkatan produktivitas, kenaikan daya saing, terciptanya lapangan kerja, dan pada akhirnya berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kami khawatir dengan diprosesnya Firly secara pidana, dapat berdampak secara simultan dan masif terhadap Pengusaha UMKM lain. Pengusaha UMKM lain akan mengalami ketakutan dalam berusaha dan berdampak buruk terhadap pengembangan UMKM, yang kemudian menjadi kontraproduktif terhadap agenda dan tujuan pembangunan ekonomi nasional,” katanya.

Sementara itu, Maman menyatakan tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam perkara ini. Namun, menurutnya, penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengedepankan sanksi pidana perlu dipertimbangkan kembali.

“Terima kasih yang Mulia, semoga hadirnya saya di dalam sidang yang terhormat ini tidak diterjemahkan sebagai bentuk intervensi hukum, dan tidak diterjemahkan sebagai bentuk untuk melakukan hal-hal di luar mekanisme persidangan. Sekali lagi itu semua menjadi keputusan yang mulia,” tutur Maman.

Ia juga berharap, apa pun putusan sidang kasus Mama Khas Banjar dapat menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk pemerintah. Menurutnya, langkah yang ia ambil ini tidak dimaksudkan untuk membuat para pelaku UMKM lalai dalam menyiapkan administrasi, kelengkapan dokumen, dan persyaratan lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga artikel terkait UMKM atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Insider
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Hendra Friana