Menuju konten utama

Pemerintah akan Gabung Data Pribadi dalam Satu Data Kependudukan

Data yang akan disatukan ialah data ijazah, data paspor, data KTP-el, data NPWP, dan data rekening bank dengan alasan mempermudah pelayanan publik.

Pemerintah akan Gabung Data Pribadi dalam Satu Data Kependudukan
E ktp. FOTO/Antsrsnews

tirto.id - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pemerintah akan menyatukan seluruh data di Indonesia.

Penyatuan data kependudukan, kata Zudan, akan mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan publik.

“Jadi, baik data ijazah, data paspor, data KTP-el, data NPWP, data rekening bank, dan lain-lain semua sama karena sudah menggunakan satu data kependudukan. Ini yang sedang kami kerjakan,” tutur Zudan, Selasa (08/06/2021).

Zudan menuturkan, setiap lembaga pelayanan publik saat ini memiliki data kependudukan sendiri-sendiri. Situasi tersebut disebabkan setiap lembaga memerlukan data sebagai basis data operasional.

Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) provinsi lantas menggelar rapat koordinasi bersama di Bandung, 7-11 Juni 2021. Mereka membahas percepatan satu data sekaligus berusaha mempercepat pelaksanaan Perpres Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Zudan menuturkan, Dukcapil dan BPS masih perlu waktu untuk berkolaborasi secara optimal. Ia pun mengaku masih ada masalah dalam pelaksanaan kolaborasi BPS-Dukcapil. Salah satu problem yang kerap menghambat integrasi data antara Dukcapil dengan BPS adalah mengenai data penduduk non permanen.

Zudan mengaku, Dukcapil pusat dan jajaran telah menyiapkan solusi berbentuk inovasi digital id. Sistem ini direncanakan dapat memindahkan informasi data KTP-el dari blangko fisik menuju digital dan dapat disimpan di hand phone (HP) penduduk.

Dengan sistem tersebut, pemerintah bisa melakukan tracking penduduk non permanen berdasarkan pergerakan HP penduduk yang berisi digital id tersebut.

“Misalnya HP itu dalam satu tahun bertempat tinggal di wilayah Sumedang, namun KTP-elnya beralamat di Sukabumi. Ini bisa disimpulkan bahwa penduduk tersebut menjadi penduduk non permanen di Sumedang," kata Zudan.

"Secara agregat dan makro hal ini bisa dilakukan untuk mengetahui perbedaan jumlah penduduk Sumedang secara de facto dan de jure,” tutup Zudan.

Sebagai catatan, Perpres 39 tahun 2019 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 12 Juni 2019 memang mengamanatkan agar data yang ada di Indonesia mengarah kepada kebijakan Satu Data Indonesia.

Pengaturan Satu Data Indonesia dilakukan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan instansi pusat dan daerah untuk mendukung perencanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan.

Untuk melaksanakan program tersebut, Jokowi membentuk Dewan Pengarah, Pembina Data Tingkat Pusat; Walidata Tingkat Pusat dan Produsen Data Tingkat Pusat.

Di level pengarah, Jokowi menunjuk Kepala Bappenas sebagai ketua sekaligus anggota serta anggota lain yakni KemenpanRB, Kemenkominfo, Mendagri, Menkeu, BPS, dan Kepala BIG untuk mengarahkan, mengkoordinasikan, memantau, dan melaporkan pelaksanaan program Satu Data Indonesia kepada Presiden.

Namun pelaksanaan satu data tidaklah mudah. Tantangan utamanya adalah mudah tersebarnya data pribadi warga. Salah satu kejadian terbaru adalah pengakuan Dukcapil bahwa ada 4 server Dukcapil Kota/Kabupaten diretas sehingga data pribadi warga daerah diduga sudah bocor ke publik.

Baca juga artikel terkait DATA PRIBADI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Restu Diantina Putri