Menuju konten utama

Pemerintah akan Bubarkan 14 BUMN, Termasuk Merpati Airlines

Salah satu perusahaan yang akan dilikuidasi oleh Kementerian BUMN adalah PT Merpati Nusantara Airlines.

Pemerintah akan Bubarkan 14 BUMN, Termasuk Merpati Airlines
Sejumlah tamu beraktivitas di dekat logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz

tirto.id - Kementerian BUMN menyatakan akan merampingkan BUMN yang saat ini berjumlah 108 perusahaan. Dalam perampingan akan ada BUMN yang dibubarkan melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).

“Yang akan dilikuidasi melalui PPA ITU 14. Itu yang akan membuat BUMN jadi ramping,” ucap Arya dalam diskusi virtual bertajuk ‘Super Holding BUMN: Mungkin dan Perlukah’ yang tayang di akun Matangasa Institute, Senin (28/9/2020).

Salah satu perusahaan yang akan dilikuidasi adalah PT Merpati Nusantara Airlines. Ia bilang Merpati masuk BUMN dalam kategori dead weight. Selain Merpati ada PT Industri Gelas dan PT Kertas Kraft.

“Kita tahu seperti Merpati. Sampai hari ini masih hidup, padahal sudah tidak operasional lagi dan banyak perusahaan-perusahaan seperti ini,” ucap Arya.

Selain likuidasi, ada opsi lain yang akan ditempuh dalam rangka perampingan. Salah satunya memasukkan perusahaan pelat merah ke bawah naungan PPA. Jumlahnya mencapai 19.

Lalu sekitar 34 BUMN akan dikonsolidasikan atau demerger. Terakhir 41 BUMN masih akan dipertahankan.

Arya menjelaskan pertimbangan ini akan mengacu pada analisa dan pemetaan terhadap kondisi keuangan dan operasional BUMN. Pada prinsipnya Kementerian BUMN akan berupaya mempertahankan perusahaan meski keadaannya tidak sehat tetapi tidak menutup kemungkinan Kementerian BUMN akan melakukan sebaliknya.

“Kalau tidak lagi bisa dipertahankan ada kemungkinan kami tutup atau kami gabungkan dan membantu kemitraan strategis,” ucap Arya.

Baca juga artikel terkait BUMN atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz