Menuju konten utama

Pemenuhan Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat Baru 700 Orang

Menurut Abdul Haris, sejak 2012-2023 jumlah korban yang telah mendapatkan surat rekomendasi sebanyak 7.122. Namun, yang diberikan pemulihan baru 700 orang. 

Pemenuhan Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat Baru 700 Orang
Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bidang Eksternal Abdul Haris Semendawai dalam konferensi pers, Kamis (25/1/2024). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Komnas HAM membeberkan data pemenuhan pemulihan korban pelanggaran HAM berat oleh pemerintah. Data tersebut dicatatkan selama satu tahun terakhir.

Menurut Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bidang Eksternal, Abdul Haris Semendawai, sejak 2012 sampai 2023 jumlah korban yang telah mendapatkan surat rekomendasi sebanyak 7.122. Namun, hingga saat ini pemulihan kepada korban oleh pemerintah lebih banyak yang belum diberikan.

Dia menyebutkan, 7.122 korban itu berasal dari tiga peristiwa pelanggaran HAM berat di Aceh, empat di Jakarta, dan dua di Palu.

"Dari yang kami sudah berikan [surat rekomendasi], jumlah yang sudah menerima baru 700 orang. Jadi masih jauh, baru 10 persen dan diharapkan langsung dilanjutkan tahun ini," kata Haris dalam konferensi pers, Kamis (25/1/2024).

Sementara itu, terkait penanganan perkara pelanggaran HAM berat, kata Haris, hanya kasus Paniai yang sudah disidangkan yang berujung pembebasan tersangka pada tingkat banding.

"Saat ini masih terdapat 12 kasus HAM Berat lainnya dari hasil penyelidikan Komnas HAM yang belum tuntas penanganannya. Kasus Paniai menjadi satu-satunya kasus yang diadili pada 21 September 2022 di PN Makassar," ucap Haris.

Diakui Haris, perhatian eksekutif, yudikatif, dan legislatif dalam menuntaskan pelanggaran HAM berat masih lemah. Maka itu, ungkapnya, Komnas HAM mendesak agar proses hukum semakin diperhatikan.

"Mendorong Kejaksaan Agung untuk segera menindaklanjuti berbagai laporan hasil penyelidikan tentang pelanggaran HAM yang berat ke tahap penyidikan," ujar Haris.

Lebih lanjut Haris menyampaikan, pihaknya mendorong pemerintah untuk melanjutkan dan memperkuat upaya penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat, baik melalui mekanisme judisial maupun non-judisial, guna pemenuhan hak-hak korban.

Dia juga mendesak perpanjangan masa kerja Tim PKPHAM (Pemulihan Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia) agar pelaksanaan pemenuhan hak korban berjalan dengan baik.

Tak hanya itu, Komnas HAM juga mendorong pemerintah segera menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR).

Terakhir, memastikan Kementerian Keuangan dan Bappenas untuk menyusun nomenklatur khusus untuk program dan anggaran pemenuhan hak korban pelanggaran HAM berat.

Baca juga artikel terkait KOMNAS HAM atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi