tirto.id - Wacana membubarkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bergulir kembali di DPR RI seiring dengan kembali dibahasnya revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam rapat kerja bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pada 18 Januari 2021, Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal—mewakili pandangan komisi—menyatakan kewenangan KASN bakal dialihkan ke KemenPAN-RB.
Apa yang diucapkan Syamsurizal telah tercantum dalam dalam draf revisi UU 5/2014 yang merupakan inisiatif DPR RI.
“Fungsi, tugas, dan wewenang KASN pada RUU perubahan atas UU ASN dihapus untuk selanjutnya dilekatkan kembali kepada kementerian,” ujar Syamsurizal. “KASN dihapuskan karena kewenangannya banyak yang tumpang tindih dengan kementerian bidang pendayagunaan aparatur negara.”
Menanggap usul ini, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan KASN masih diperlukan sebagai pengawas penerapan sistem merit secara independen. Namun ia menyarankan agar usulan Komisi II DPR RI ini didalami dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) atau Panitia Khusus (Pansus) RUU ASN.
Ia juga mengatakan “langkah strategis yang perlu dilakukan saat ini dalam rangka optimalisasi pengawasan sistem merit manajemen ASN [adalah] dengan memberikan penguatan fungsi dan peran.”
UU No 5/2014 menyebutkan KASN merupakan lembaga non-struktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan pegawai ASN (PNS, PPPK, dan anggota TNI/Polri yang ditugaskan dalam jabatan ASN) yang profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.
Langkah Mundur
Wacana pembubaran KASN melalui RUU ASN pernah digaungkan DPR pada 2017. Ketika itu Ketua Panja Revisi UU ASN Arif Wibowo menilai unit yang berwenang memberikan rekomendasi ini menghambat terisinya jabatan pimpinan tinggi di instansi pemerintah. “Padahal yang dibutuhkan saat ini efektivitas kerja pemerintah,” ujar Arif.
Terlepas dari upaya menghapus, DPR khususnya Komisi III-lah yang mengusulkan pembentukan KASN. Itu terjadi pada 2011 saat RUU ASN dirumuskan. Tujuannya mengawasi pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan ASN yang sewenang-wenang oleh pejabat politik termasuk kepala daerah. Oleh karena itu Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Satria Aji Imawan meminta DPR dan pemerintah kembali menelisik ide awal pembentukan KASN sebagai motor reformasi birokrasi, yang sampai hari ini belum tuntas dijalankan oleh negara.
Kalau tugas dan fungsi KASN dikembalikan ke kementerian, menurut Satria justru “akan menjadi langkah mundur.”
Ia khawatir pengawasan ASN akan menjadi lemah bila KASN dibubarkan. Ia juga khawatir beban kementerian akan bertambah gemuk dengan mengambil alih kewenangan KASN. “KASN fungsinya sebagai pemegang standar nilai, etika, dan moral seorang ASN. Di luar faktor-faktor keuangan yang menjadi fokus KPK,” ujar Satria kepada reporter Tirto, Kamis (28/1/2021).
Menurut Satria, fungsi pengawasan pelayanan dan akuntabilitas sebaiknya tetap berada di luar kementerian demi mempercepat penerapan reformasi birokrasi.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo juga mengkritisi wacana pembubaran KASN ini. Menurut Agus komisi independen seperti KASN masih diperlukan “selagi bekerja dengan benar.”
Pembubaran KASN dicurigai sebagai bentuk serangan balik oleh pihak-pihak yang bisa meraup keuntungan dari transaksi jabatan di pemerintahan. Apalagi, dalam praktiknya, KASN ini sering mengadukan terkait jual-beli jabatan ke KPK.
“Jangan sampai jabatan bisa dicopot seenaknya tanpa mengikuti aturan yang ada,” ujar Agus kepada reporter Tirto, Kamis.
Pada 2017, Agus, ketika masih menjabat Ketua KPK, pernah menolak wacana pembubaran KASN. Alasan Agus saat itu KASN “fungsinya sangat penting, sudah membudayakan merit system serta seleksi ASN secara terbuka.”
Agus justru menyarankan agar ada upaya merampingkan kementerian dan lembaga dalam mengurus ASN, misalnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) yang dilebur di KemenPAN-RB. Tak perlu lagi banyak tangan dalam mengurus ASN, seperti saat ini, ketika Kemendagri ikut mengurus pengangkatan jabatan dan urusan keuangan oleh Kemenkeu.
“Apa tidak bisa, misalnya LAN dan BKN menjadi deputi di Menpan? Agar organisasi lebih ramping. Kemendagri tak urusi lagi ASN,” ujar Agus.
Pasrah
Ketua KASN Agus Pramusinto menekankan bahwa pembubaran KASN harus melalui kajian objektif dan komprehensif. “Harus melihat positif dan negatif dari ada tidaknya KASN,” ujar Agus kepada reporter Tirto, Kamis.
Menurutnya KASN selama ini cukup berpengalaman dalam mengawasi praktik pengisian jabatan tinggi. Apabila tidak terawasi, maka dampaknya sistemik, katanya. Dari mulai maraknya transaksi jual-beli jabatan, menguatnya intervensi politik dalam pengisian jabatan, dan hilangnya perlindungan terhadap ASN yang diperlakukan tidak adil oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPPK).
Meski banyak hal negatif yang dapat dicegah, pada akhirnya Agus mengaku pasrah menyerahkan nasib kepada DPR dan pemerintah. “Kami hanya memberikan masukan kepada pemerintah saja berdasarkan pengalaman,” katanya.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Bayu Septianto