Menuju konten utama

Pembubaran KASN Belum Memasuki Tahap Final

KASN tidak sepenuhnya bisa bubar karena pembubaran itu harus melalui perundingan Pemerintah

Pembubaran KASN Belum Memasuki Tahap Final
Rapat Paripurna DPR RI. TIRTO/Andrey Gromico

tirto.id - Anggota Badan Anggaran DPR, Rieke Diah Pitaloka berharap kepada semua pihak untuk tidak debat kusir dalam isu pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pasalnya isu revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) baru pada taraf inisiatif DPR dan belum final.

Jika disetujui oleh DPR pun, KASN tidak sepenuhnya bisa bubar karena pembubaran itu harus melalui perundingan Pemerintah. Dalam undang-undang dijelaskan bahwa posisi KASN adalah instansi langsung Presiden.

Sementara, menurut Rieke sekalipun hari ini UU ASN telah diparipurnakan tetap saja DPR tidak bisa mengangkangi pemerintah. Jadi, masih ada negosiasi lanjutan dimana draf revisi tersebut harus diketahui oleh pemerintah.

"Kalau ditanya sama kami pasti dibilang belum selesai. Memang belum selesai. Makanya saya pinta sih jangan jadikan ini sebagai debat kusir. Nah setelah diketahui barulah pemerintah memberikan daftar inventaris masalahnya apa. Dan persetujuan dan ketidaksetujuan dimana," jelas Rieke.

Setelah itu, ia melanjutkan barulah tahapan selanjutnya adanya pembahasan kedua belah pihak dan menyepakati poin-poin dalam UU tersebut.

Menanggapi pernyataan Rieke tersebut Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi mengaku sedikit bernafas lega mendengar pernyataan Rieke itu. "Bagusnya saya biasa bernafas lega. Meskipun masih tidak bisa yakin seratus persen karena pusat pembuatan regulasi kan berada di tangan DPR," katanya.

Namun dia merasa bahwa keberadaan institusinya sendiri kemungkinan besar jika diibaratkan tinggal menunggu hari saja. Pasalnya ia menduga bahwa ada upaya terselubung dari DPR untuk melestarikan politik dinasti di daerah.

Dia melanjutkan asumsi yang dikemukakannya itu tentang aliran dana pada politisasi dinasti politik. Aliran dana itu dipastikan akan mengalir ke partai politik, sehingga jika tidak adanya pengawas di hulu maka akan ada kerugian di hilir yaitu penyalahgunaan APBD dan APBN.

" Kita kan sudah tahu alasan mungkin kenapa instansi kami akan dibubarkan. Karena dinasti politik di daerah. Itu jelas alirannya kemana ke anggaran partai. Contohnya Klaten, Banten, Sulawesi banyak, Lampung dan propinsi lainnya."

Di sisi lain dari investigasi yang dilakukan KASN pada hal penjualan jabatan cukup membuat mata terbelalak. Yang mana hal tersebut diharapkan menjadi pertimbangan instansinya sudah menunjukkan hasil kerja yang baik. Dari informasi yang ia dapatkan masih ada cercah daerah yang relatif bersih sekira 10 persen. Provinsi itu, antara lain Kabupaten Banyuwangi, Gunung Kidul, Batang, Surabaya yang dinilai relatif bersih.

"Saya sih berharap investigasi kami jadi pertimbangan juga. Apalagi punggawa kami berjumlah 5 orang. Sementara prajurit kami berjumlah 50 orang mengcover 34 provinsi itu tak mudah," jelasnya.

Baca juga artikel terkait ASN atau tulisan lainnya dari Aqwam Fiazmi Hanifan

tirto.id - Politik
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Aqwam Fiazmi Hanifan
Editor: Aqwam Fiazmi Hanifan