Menuju konten utama

MenPAN-RB Sebut ASN Terlibat FPI, PKI dan HTI akan Dipecat

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat dalam organisasi terlarang yakni FPI, HTI, PKI, JI, JAD dan Gafatar.

MenPAN-RB Sebut ASN Terlibat FPI, PKI dan HTI akan Dipecat
Menpan RB Tjahjo Kumolo mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk terlibat dalam organisasi terlarang: Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Islamiyah (JI), Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI).

Pelarangan tersebut termaktub dalam surat edaran bersama MenPANRB dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana pada 25 Januari 2021.

"Surat edaran ini dimaksudkan menjadi pedoman/panduan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memberikan larangan, mencegah, dan melakukan tindakan terhadap ASN yang berafiliasi dengan dan atau mendukung organisasi terlarang atau ormas yang dicabut status hukumnya," tulis Tjahjo dalam surat tersebut.

Melalui SE ini, ASN dilarang menjadi bagian dari organisasi terlarang atau ormas tanpa status hukum: menjadi anggota atau bahkan memiliki hubungan, menjadi simpatisan, memberikan dukungan langsung dan tidak langsung, terlibat dalam acara, menggunakan simbol, menggunakan berbagai media, dan melakukan tindakan yang memiliki keterkaitan.

PPK akan menjatuhkan hukuman disiplin hingga pemberhentian tidak hormat kepada ASN yang melanggar SE.

Tjahjo juga meminta PPK melakukan upaya pencegahan dengan rutin memberikan pembekalan nilai dasar ASN dan pancasila. PPK juga diminta untuk membuka posko pengaduan di lingkungan internal dan eksternal.

"ASN harus menjunjung tinggi nilai-nilai dasar wajib setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah," tandasnya.

Baca juga artikel terkait MENPANRB atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri