tirto.id - Peneliti kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Defny Holidin mengatakan, Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) agar membuka data pelaporan ASN yang tidak netral di Indonesia.
"Awal sekali KASN perlu membuka akses pelaporan dan memetakan bentuk dukungan politik dan asal institusi para individu ASN yang dilaporkan terindikasi ketidaknetralan. Serta bagaimana tindakan instansi tempatnya bekerja terhadap individu ASN tersebut," kata Defny kepada reporter Tirto, Kamis (9/5/2019).
Menurut dia, dugaan ketidaknetralan ada di berbagai kementerian/lembaga dan pemda, termasuk kampus, sehingga perlu membuka data terbaru ke publik.
KASN, kata dia, perlu memantau dugaan tidak netral kepada ASN. Hal ini dinilai penting untuk mengindari persepsi politis yang timbul akibat Pilpres 2019.
Kasus ASN terbaru yakni mengenai Ustaz Abdul Somad yang dimintai klarifikasi oleh KASN, karena diduga berpihak kepada Paslon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam Pilpres 2019.
"KASN masih belum terlihat punya tendensi digunakan sebagai alat kekuasaan untuk mendiskreditkan pendukung Paslon Pilpres 02. Namun, dalam konteks luas di luar surat edaran KASN, harus diakui kita lebih mudah menemukan kabar resmi mengenai pengenaan sanksi atau pun teguran terhadap ASN yang terindikasi mendukung Paslon 02. Kampus PTN pun tidak steril dari praktik semacam ini," kata Defny.
Netralitas ASN dalam politik diatur UU 5/2014 tentang Profesionalisme ASN. Merujuk aturan ini, ia menilai posisi KASN tak berpihak.
"Jika merujuk pada elaborasi aturannya dalam Surat Edaran MenPANRB 2017, terkait netralitas ASN dalam pilkada, saya juga melihat tidak ada ketentuan yang dilanggar UAS," kata Defny.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali