Menuju konten utama

KPK Panggil Ketua KASN Terkait Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan

Selain Sofian Effendi hari ini KPK juga memanggil sejumlah anggota panitia seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama, diantaranya Nurlis, Siti Lailirita, Hilal Sirrika Kholid. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Romahurmuziy.

KPK Panggil Ketua KASN Terkait Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
Tersangka kasus dugaan suap seleksi pengisian jabatan di Kemenag, Romahurmuziy (tengah) bersama tersangka pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri, Sibron Azis (kiri) berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/nz.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama.

Guna mendalami kasus tersebut, hari ini Jumat (5/4/2019) KPK memanggil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi untuk diperiksa.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY [Romahurmuziy]," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya pada Jumat (5/4/2019).

Hari ini KPK juga memanggil sejumlah anggota panitia seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama, diantaranya Nurlis, Siti Lailirita, Hilal Sirrika Kholid.

Mereka pun akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Romahurmuziy.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mohammad Romahurmuziy sebagai tersangka kasus korupsi pada Sabtu (16/3/2019).

Selain Romy, lembaga anti-rasuah itu pun menjerat dua orang pejabat di Kementerian Agama yakni Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Gresik yaitu Muh Muafaq Wirahadi.

Diduga Romy menerima uang dari dua orang tersebut terkait dengan pengisian jabatan di Kementerian Agama.

KPK menyangka RMY melanggar pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, HRS melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Sementara itu, MFQ disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait JUAL BELI JABATAN atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Nur Hidayah Perwitasari