Menuju konten utama

Pembentukan Alkap DPRD Solo Macet Imbas Drama PDIP & KIM Plus

Kebuntuan dalam pembentukan Alkap DPRD Solo berimbas pada mandeknya pembahasan RAPBD 2025.

Pembentukan Alkap DPRD Solo Macet Imbas Drama PDIP & KIM Plus
Drama PDIP vs KIM Plus Masih Berlanjut di DPRD Solo, Perebutan Ketua Alkap Belum Ada Titik Temu. tirto.id/Febri Nugroho

tirto.id - Drama politik antara PDIP dan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus masih berlanjut di DPRD Kota Surakarta. Arenanya kali ini adalah proses pembentukan Alat Kelengkapan (Alkap) DPRD Surakarta.

Fraksi PDIP di satu kubu berhadapan denganempat fraksi lainnya, yakni Fraksi PSI, Gerindra, PKS, dan Fraksi Karya Amanat Bangsa (KAB) yang merupakan gabungan Partai Golkar, PAN, dan PKB.

Fraksi PDIP pada Rabu (4/12/2024) menawarkan kerja sama kepada Fraksi PSI dan Gerindra. Ditemani sejumlah perwakilan fraksi dalam KIM Plus, Ketua Fraksi Gerindra, Yudha Sindhu Riyanto, dan Ketua Fraksi PSI, Tri Mardiyanto, buka suara.

Yudha menjawab bahwa pihaknya tidak bisa meninggalkan KIM Plus. Meski begitu, Yudha menawarkan balik kepada Fraksi PDIP untuk mengikuti skema KIM Plus terkait pembentukan Alkap DPRD Surakarta.

Menurut Yudha, skema KIM Plus tersebut menjunjung tinggi pemerataan seperti yang diatur dalam PP 12 Tahun 2018 maupun Pasal 73 Tatib DPRD Tahun 2024. Skema tersebut juga telah mempertimbangkan jumlah perolehan kursi Fraksi PDIP di DPRD Surakarta, yakni 20 kursi.

"Kami menindaklanjuti hal itu dengan skema itu. Dengan catatan, KIM Plus rapat, kami sepakat tetap PDIP dengan porsi terbanyak," ujar Yudha dalam jumpa pers Fraksi-fraksi KIM Plus di DPRD Solo, Kamis (5/12).

Skema yang ditawarkan KIM Plus kepada Fraksi PDIP adalah sebagai berikut.

1. Fraksi PDIP menjadi Ketua Komisi III, Ketua Badan Kehormatan, Wakil Ketua Komisi II, Sekretaris Komisi IV (satu Ketua Komisi, satu Ketua Badan, dua unsur Pimpinan Komisi).

2. Fraksi PKS menjadi Ketua Komisi IV, Sekretaris Komisi I, dan Wakil Ketua Bapemperda (satu Ketua Komisi, satu unsur Pimpinan Komisi, satu unsur Pimpinan Badan).

3. Fraksi PSI menjadi Ketua Komisi I, Sekertaris Komisi II, dan Sekertaris Komisi III (satu

Ketua Komisi, dua Pimpinan Komisi yang sama).

4. Fraksi Gerindra sebagai Ketua Bapemperda, Wakil Ketua Badan Kehormatan, Wakil

Ketua Komisi III. (satu Ketua Badan, satu unsur Pimpinan Badan, satu unsur Pimpinan

Komisi).

5. Fraksi KAB sebagai Ketua Komisi II, Wakil Ketua Komisi I, Wakil Ketua Komisi

IV. (satu Ketua Komisi, dua unsur Pimpinan Komisi).

Meski demikian, Yudha menjelaskan bahwa skema yang ditawarkan oleh KIM Plus tersebut belum diterima oleh Fraksi PDIP.

"Belum diterima. Tetapi, kami dari Gerindra dan PSI sepakat dengan skema ini," lanjut dia.

Secara terpisah, Sekretaris Fraksi PDIP di DPRD Solo, Suharsono, mengungkapkan bahwa PDIP menolak skema itu karena PSI dan Gerindra mengajak fraksi lain (KIM plus) untuk posisi-posisi di Alkap DPRD Surakarta.

"Di DPRD, kan tidak mengenal KIM Plus, mengenalnya adalah fraksi-fraksi. Atas skema yang ditawarkan, kami tidak sependapat dan kami menawarkan skema dari PDIP," ujar Suharsono saat dihubungi via telepon.

Suharsono mengungkapkan bahwa PDIP juga menawarkantiga skema. Skema tersebut dibuat berdasarkan proporsi serta perolehan kursi di Pileg 2024.

Tiga skema yang ditawarkan PDIP yakni PDIP menjadi Ketua Komisi I, Ketua Komisi III, Wakil Ketua serta Sekretaris Komisi II dan Komisi IV, Ketua Badan Kehormatan (BK) serta Ketua BAPEMPERDA.

Alternatif kedua yakni semua pimpinan Alkap dan unsur pimpinan Alkap diserahkan ke PDIP pada 2,5 tahun pertama dan akan dilanjutkan oleh KIM Plus di periode setelahnya.

Alternatif terakhir yakni PDIP meminta Ketua Komisi I dan KomisiIII, Wakil Ketua Komisi dan Sekretaris Komisi IV, serta Wakil Ketua dan Sekretaris Komisi II selama 2,5 tahun pertama.

"Tertulis, kalau yang saya sampaikan ada yang salah, yang dipakai adalah yang ditulis untuk Gerindra dan PSI," kata Suharsono.

Kebuntuan dalam pembentukan Alkap DPRD Solo itu berimbas ke banyak hal. Salah satu yang menjadi sorotan publik adalah mandeknya pembahasan Rancangan APBD Kota Surakarta tahun 2025.

Padahal, DPRD Surakarta dikejar tenggat waktu pembahasan RAPBD Kota Solo 2025 sampai 31 Desember 2024. Apabila pembahasan RAPBD 2025 tak rampung dalam tenggat itu, sejumlah sanksi telah mengintai baik untuk DPRD Surakarta maupun Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta.

Akibat lanjutan dari itu semua adalah sejumlah program untuk masyarakat Solo pada 2025 mendatangterancam terbengkalai.

Baca juga artikel terkait KOTA SURAKARTA atau tulisan lainnya dari Febri Nugroho

tirto.id - Politik
Kontributor: Febri Nugroho
Penulis: Febri Nugroho
Editor: Fadrik Aziz Firdausi