tirto.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberi kelonggaran kepada Pemerintah Kota Solo dan DPRD Kota Solo untuk menyelesaikan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 hingga akhir tahun 2024.
Hal ini sebagai tindak lanjut pembahasan APBD Kota Solo Tahun Anggaran (TA) 2025 yang mandeg hingga akhir November 2024 lalu.
"Solo diberi waktu sampai 31 Desember 2024 untuk menyelesaikan APBD," kata Wakil Ketua DPRD Kota Solo dari Fraksi PKS, Daryono, Rabu (4/12/2024).
Namun, Daryono mengatakan, Kemendagri memberi tenggat kepada Pemerintah Kota Solo dan DPRD Kota Solo untuk merampungkan pembentukan alat kelengkapan (Alkap) DPRD yang meliputi Fraksi, Komisi, hingga Banmus dan Banggar sebelum pembahasan Rancangan APBD Kota Solo 2025 kembali digelar dengan Tim Anggaran, Pendapatan dan Belanja Daerah Pemkot Solo.
Pembahasan APBD Kota Solo 2025 mengalami kebuntuan lantaran tidak ada titik temu fraksi-fraksi di DPRD Kota Solo atas pembentukan alat kelengkapan DPRD usai dilantik sejak 14 Agustus 2024 lalu.
Ketua Fraksi PSI DPRD Solo, Tri Mardiyanto, mengakui bahwa ada sejumlah opsi yang bisa diambil demi pengesahan Rancangan APBD Kota Solo. Pertama, Tri tidak memungkiri opsi yang diambil adalah melaksanakan pembentukan Alat Kelengkapan DPRD Kota Solo secara utuh. Ia menerangkan, pembentukan Alkap minimalis berupa Badan Musyawarah (Banmus) dan Badan Anggaran (Banggar) sesuai hasil konsultasi pimpinan DPRD dengan Pemprov Jateng tak membuahkan hasil sebelumnya.
Opsi yang lain adalah membahas Rancangan APBD tahun 2025 yang hanya diikuti oleh pimpinan DPRD Solo dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta Wali Kota Solo dilanjutkan dalam rapat paripurna, aplaagi permasalahan Rancangan APBD Kota Solo Tahun 2025 terjadi karena perbedaan pandangan antara PDIP dengan partai-partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.
"Kita upayakan dalam waktu dekat mencoba opsi pertama. PSI akan menempuh atau berkomunikasi dengan teman-teman fraksi supaya Alako terbentuk utuh utamanya dengan fraksi PDIP," ujar Tri, saat ditemui dalam jumpa pers Selasa (3/12/2024) malam.
Tri mengatakan, mereka berupaya untuk mengejar opsi pertama dengan pembentukan komisi, badan anggaran, badan musyawarah dan alat kelengkapan lain secara utuh. Apabila gagal, Kemendagri memberi sinyal bahwa mereka membolehkan Pimpinan DPRD Kota Solo membahas Rancangan APBD Kota Solo 2025 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Wali Kota Solo.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PSI, Muhammad Bilal, mengaku PSI akan melakukan komunikasi dengan Fraksi PDIP demi melancarkan pembentukan alat kelengkapan sehingga Rancangan APBD Kota Solo 2025 dapat disahkan pekan ini.
”Jadi kembali ke aturan main Pasal 73 Tatib (Tata Tertib) DPRD. Prinsip merata dan berimbang. Semua anggota komisi, Fraksi PDIP, mengirim wakilnya secara merata dan berimbang,” jelasnya.
Tri menambahkan, DPP PSI menaruh atensi dalam pembahasan Rancangan APBD Kota Solo. Hal ini tidak lepas posisi Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka, serta Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, juga berasal dari Solo.
Terpisah, Fraksi PDIP DPRD Kota Solo mengeklaim sudah proaktif agar pembentukan alat kelengkapan DPRD Kota Solo. Anggota Fraksi PDIP DPRD Solo, Suharsono, mengatakan, mereka telah menerima opsi yang disodorkan 5 fraksi di Kota Solo.
"Secara profesional untuk pimpinan Alkap di antaranya Ketua Komisi dan Badan berjumlah 6 tersebut kita berbagi. Jadi asumsi kita ada KIM Plus ada PDIP. Tapi itu tidak disepakati, mereka (KIM Plus) menginginkan semua diambil mereka dan kita hanya kebagian unsur pimpinan (wakil ketua atau sekretaris) sehingga tidak ada jalan temu," kata Suharsono.
Pria yang dipanggil Harsono ini pun mengaku ada salah satu opsi pembagian kepemimpinan meski PDIP merupakan fraksi yang paling besar dengan 20 kursi.
"Opsi lain yaitu ada pembagian periodesasi yakni unsur pimpinan Alkap 2,5 tahun untuk kami, PDIP dan 2,5 tahun unsur pimpinan berganti pada KIM Plus. Tapi dari mereka permintaan pimpinan Alkap diperiode pertama adalah dari mereka, kami menganggap hal itu tidak pas karena faktanya kita memiliki 20 kursi. Pembahasan itu mandek sampai saat ini," kata Harsono.
Opsi-opsi tersebut diakui Harsono merupakan proses lobi-lobi antar fraksi di DPRD Solo. Namun jika menilik pada PP 12 tahun 2018 maupun Tatib DPRD tahun 2024 dalam pasal 73, pembentukan Alkap diajukan oleh tiap fraksi melalui azas pemerataan dan perimbangan. Namun hal itu berimbas perbedaan pendapat tiap fraksi terkait jumlah anggota komisi dan badan di alat kelengkapan.
"Yang kedua, anggota Komisi itu diusulkan oleh fraksi. Jadi tidak ada paripurna, tidak ada pengambilan keputusan melalui paripurna. Apapun yang diusulkan fraksi harus diputuskan dalam paripurna sebagai persetujuan dari Pimpinan DPRD. Tapi ini beda pendapat dari teman fraksi lain," imbuhnya.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Solo, Sukasno, mengaku mendatangi Fraksi PSI dan Gerindra untuk mengikuti saran Kemendagri. PDIP menawarkan kerja sama dengan Fraksi PSI dan Gerindra dalam membentuk alat kelengkapan sesuai PP 12 Tahun 2012 dan Tata Tertib DPRD Kota Solo. Mereka menyerahkan kepada kedua fraksi untuk sepakat atau tidak.
"Dengan asumsi di DPRD tidak ada koalisi tapi yang ada Fraksi. Tapi kalau tidak mau ya monggo. Kami tunggu jawabannya secepatnya, kami berharap hari ini bisa dijawab. Jadi apa yang kita lakukan ini bisa disimpulkan bahwa kami terus menjalin komunikasi untuk mencari solusi titik temu terkait pembentukan Alkap. Artinya niatan kami tidak ngganjal pembahasan (RAPBD 2025)," imbuhnya di Kota Solo, Rabu (4/12/2024).
Sukasno membantah, pembahasan alat kelengkapan yang molor adalah imbas kekalahan PDIP dalam Pilkada Kota Solo. "Pembahasan ini (RAPBD 2025) dimulai dari KUA PPAS. Itu dimulai dari Wali Kota Pak Teguh (Cawalkot Solo dari PDIP). Kalau ada yang mengatakan itu, nggak tepat banget. Kan membahas anggaran ini dimulai KUA-PPAS pada bulan Juni," tegas Sukasno.
Tudingan dan kecurigaan dari sejumlah pihak atas molornya pembahasan RAPBD 2025 ini kembali ditegaskan oleh Sukasno lantaran sosok yang mengatakan itu tak paham terkait proses penyusunan anggaran.
"Nggak paham dia, dia nggak paham tahapannya APBD. Jadi nggak paham kalau itu dikaitkan dengan pembahasan dengan hasil Pilkada. Karena calon kepala daerah itu mengambil visi misi itu dari Perda RPJPD," pungkas Sukasno.
Penulis: Febri Nugroho
Editor: Andrian Pratama Taher