tirto.id - Pelapor dugaan pelecehan yang dilakukan Syekh Al-Misry, Mahdi Al Attas, mendatangi Bareskrim Polri untuk menemui penyidik Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO). Dia pun mengungkap hasil pertemuan dengan penyidik tersebut.
Mahdi mengungkap berdasarkan laporan dari tim penyidik Direktorat PPA-PPO, status buron sudah disandang Syekh Al-Misry. Dalam hal ini, pemuka agama asal Mesir itu juga sudah berstatus tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap lima korban.
"Sudah DPO, tiga kali pemanggilan sebagai tersangka, tapi mangkir. Paspor enggak dicabut. Cuma ada komunikasi untuk pencekalan dan sebagainya, tapi kan nanti masuk ke Indonesia baru ada namanya cegah dan tangkal," tutur Mahdi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Mahdi menuturkan penyidik juga menyampaikan sudah adanya pengajuan red notice kepada Interpol melalui Divisi Hubungan Internasional Polri. Syekh Al-Misry pun diketahui berada di Mesir bersama dengan istri dan anaknya.
Ditambahkan Mahdi, pihaknya juga menerima informasi bahwa Syekh Al Misry saat ini ditahan oleh otoritas Mesir. Kendati demikian, dia juga tidak mendapat penjelasan apa alasan penahanan tersebut karena dinyatakan masih tahap penyidikan.
"Ahmad Misri itu ditahan dari mulai tanggal 23. Jadi kan kami tuh pertama saya speak up itu tanggal 22 April ya. Tanggal 23 eh dia ditahan, mungkin juga dari media Indonesia kan, media Indonesia ada yang sampai diterjemahin ke bahasa Arab," ucap Mahdi.
Dia mengemukakan, Ahmad Al-Misry serta anak dan istrinya sempat dilepaskan satu hari oleh otoritas Mesir. Namun, pada 27 April 2026 kembali dijemput dan dilakukan penahanan hingga saat ini.
"Kan dari teman-teman juga ngeduga-duga bahwa apakah ini masalah dua warga negara dan sebagainya. Seperti itu. Kemungkinan ya kisaran itulah," ujar Mahdi.
Lebih lanjut Mahdi menyampaikan, hingga saat ini status kewarganegaraan Ahmad Al-Misry memang belum dijawab otoritas Mesir.
Reporter Tirto pun berupaya untuk menjangkau Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, serta Ses NCB Polri untuk mengonfirmasi hal tersebut. Namun, sampai berita ini diterbitkan, belum ada jawaban atas hal tersebut.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id
































