Menuju konten utama

Imigrasi Belum Dapat Permintaan Cekal untuk Syekh Ahmad Al Misry

Syekh Ahmad Al Misry, kata Dirjen Imigrasi, berdasarkan data perlintasan APK 4.0, terdata masih berada di luar negeri.

Imigrasi Belum Dapat Permintaan Cekal untuk Syekh Ahmad Al Misry
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) di Jakarta, Senin (20/4/2026). Ditjen Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memproses hukum tiga pria warga negara Pakistan berinisial SA, MS, dan MWK atas dugaan TPPM dengan cara mengorganisasi pemberangkatan sejumlah warga negara asing (WNA) ke Australia secara ilegal melalui jalur laut di wilayah timur Indonesia. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.

tirto.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) belum menerima permohonan dari aparat penegak hukum terkait pencekalan terhadap Syekh Ahmad Al Misry atau SAM, tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.

"Direktorat Jenderal Imigrasi sampai saat ini belum menerima permohonan pencegahan keluar negeri dari pihak aparat penegak hukum manapun," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko di Jakarta, Senin (27/4/2026) dilansir dari Antara.

Terkait keberadaan Syekh Ahmad Al Misry, kata dia, berdasarkan data perlintasan APK 4.0, yang bersangkutan terdata masih berada di luar negeri.

Diketahui APK 4.0 atau aplikasi perlintasan keimigrasian versi 4.0 yakni sistem digital yang dikembangkan oleh Ditjen Imigrasi untuk memproses data perlintasan penumpang di tempang pemeriksaan imigrasi (TPI) seperti bandara internasional.

Dia menyebut, Syekh Ahmad Al Misry berangkat meninggalkan Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang menuju Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA) pada 15 Maret 2026.

"Dan sampai saat ini belum kembali ke wilayah Indonesia," ujar Hendarsam.

Terpisah, Bareskrim Polri telah menetapkan Syekh Ahmad Al Misry atasu SAM sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, di Jakarta, Jumat (24/4), mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah dilaksanakan gelar perkara oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO).

Serangkaian penyidikan juga telah dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap para korban.

Diketahui Syekh Ahmad Al Misry dilaporkan ke Bareskrim Polri pada bulan November 2025 atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap lima santri laki-laki.

Kuasa hukum para korban, Achmad Cholidin mengatakan, bahwa perbuatan yang diduga dilakukan SAM itu membuat para korbannya trauma berat. Terlebih, ada dugaan intimidasi terhadap para korban oleh SAM atau utusannya untuk mencabut kasusnya itu dari kepolisian hingga ada upaya dugaan suap terhadap para korban.

Sementara itu, Ustadz Abi Makki selaku saksi mengatakan pada tahun 2021, SAm telah melakukan dugaan pelecehan terhadap para santrinya.

Kata itu, kata dia, para korban bersama para guru santri dan tokoh agama melakukan tabayyun hingga akhirnya SAM menyampaikan permintaan maaf dan berjanji tidak akan melakukan perbuatan dugaan pelecehan seksual sesama jenis.

Baca juga artikel terkait KASUS KEKERASAN SEKSUAL

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto