tirto.id - Polisi menetapkan Satrio (18) sebagai tersangka kasus pencoretan Musala Darussalam di Perumahan Villa Tangerang Elok, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten. Kini ia juga telah ditahan.
Satrio terbukti mencoret-coret dinding dan lantai musala, merobek Al Quran, dan menggunting sajadah. Ia dikenakan Pasal 156a dan 406 KUHP tentang penodaan agama. "Tersangka dikenakan Pasal 156a dan 406 KUHP," ucap Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary, Kamis (1/10/2020).
Dalam pemeriksaan, Satrio mengaku mempelajari hal itu dari tayangan YouTube. Maka motif perbuatan karena pemahamannya sendiri. Ancaman pidana dalam Pasal 156a KUHP penjara maksimal lima tahun, sementara Pasal 406 KUHP, ancaman hukuman Santoro paling lama dua tahun kurungan.
Polisi menangkapnya, Selasa (29/9) atau beberapa jam usai ia beraksi, sekira pukul 19.30. Rumah Satrio hanya 50 meter dari musala. Jajaran Polsek Pasar Kemis menerima laporan dugaan vandalisme sekitar pukul 16.00, maka polisi bergegas menindaklanjuti pengaduan itu. Tiba di lokasi, mereka mulai penyelidikan hingga akhirnya menangkap terduga pelaku.
Vandalisme di rumah ibadah juga pernah terjadi di Masjid Al Hikmah, Jalan Lebak Bulus 3, Cilandak, Jakarta Selatan, 18 April 2019, sekitar pukul 04.32. Terduga pelaku adalah DJF, yang ditangkap ketika hendak mencoret-coret Masjid Jami Nurul Falah. Berdasarkan pemeriksaan polisi dan hasil tes kejiwaan, DJF mengidap skizofrenia.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri