tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melaporkan pada hari pertama dan kedua kampanye Pilkada 2020, 26-27 September, terjadi pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 di beberapa daerah. Delapan pelanggaran terjadi pada hari pertama, kata anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar lewat keterangan tertulis yang diterima wartawan Tirto, Senin (29/9/2020).
Rinciannya sebagai berikut:
1. Tidak menerapkan protokol kesehatan di Tanjung Jabung Barat, Jambi.
2. Tidak menerapkan protokol kesehatan di Sungai Penuh, Jambi.
3. Ada pasangan calon yang melakukan pertemuan tatap muka dengan peserta lebih dari 50 di Bandung, Jawa Barat.
4. Deklarasi pasangan calon di Purbalingga, Jawa Tengah.
5. Peserta kampanye tidak menerapkan jaga jarak di Mojokerto, Jawa Timur.
6. Pertemuan tatap muka dengan lebih 50 orang di Dompu, Nusa Tenggara Barat.
7. Sosialisasi pasangan calon tanpa menerapkan protokol kesehatan di Kaimana, Papua Barat.
8. Pasangan calon menghadiri kegiatan relawan di Medan, Sumatera Utara.
Kemudian, 20 kampanye diketahui diselenggarakan tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP)--diterbitkan oleh kepolisian setempat. "Tak hanya itu, Bawaslu kabupaten dan kota melakukan penertiban dengan menurunkan alat peraga yang melanggar sebanyak 82.198 di 46 kabupaten/kota," kata Fritz.
Pada hari kedua, Bawaslu menemukan 6.905 alat peraga di 26 kabupaten/kota melanggar ketentuan dan karenanya diturunkan. Pada hari itu pula ditemukan lagi 10 kampanye tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat, yaitu tidak membatasi jumlah peserta kampanye, tidak pakai masker, tidak menjaga jarak, dan tidak menyediakan fasilitas cuci tangan.
"Daerah tersebut adalah Solok Selatan, Pasaman Barat, Mukomuko, Pelalawan, Sungai Penuh, Lamongan, Purbalingga, Bantul dan Tojo Una-Unan," kata Fritz.
Kemudian, ditemukan kampanye di 29 kabupaten/kota tidak mengantongi STTP. "Tim kampanye hanya memberitahukan informasi ke penyelenggara pemilihan," kata Fritz.
Pelanggaran di Medan
Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Kota Medan Taufiqurrohman Munthe tak menjawab rinci pasangan calon mana yang disebut oleh Fritz melanggar kampanye dengan datang ke tempat relawan.
Di Medan, salah satu calon adalah menantu Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution. Ia berpasangan dengan Aulia Rachman. Keduanya mendapatkan nomor urut 2. Sementara pasangan nomor urut 1 adalah Akhyar Nasution-Salman Alfarisi.
"Saya enggak tahu itu Bawaslu pusat dapat dari mana [informasinya]," kata Taufiq saat dihubungi wartawan Tirto, Selasa (29/9/2020) malam.
Namun, Ketua Bawaslu Medan Payung Harahap mengatakan kedua pasangan calon melanggar protokol kesehatan.
Pada hari pertama kampanye, kubu Bobby-Aulia mendatangi acara Deklarasi Dukungan Sedulur Bobby-Aulia di Coffee D'Kedan. Tak ada pengaturan jarak aman di sana. Aulia, yang datang ke tempat itu, bilang mereka sebenarnya telah menganjurkan protokol, tapi tetap sulit membendung antusiasme warga. Ia pun meminta dinas kesehatan "mengedukasi tetang COVID-19".
Ia menyalahkan dinas dengan mengatakan "inilah akibat edukasi Covid tidak berjalan dengan baik di Kota Medan."
Demikian pula dengan pasangan calon lain. Akhyar juga mendatangi acara deklarasi RASA (Relawan Akhyar Salman Alfarisi) di Cafe Roda Tiga. Tak ada jarak aman.
Taufiq mengatakan sanksi untuk kedua pasangan calon adalah teguran. "Kita harus saling mengingatkan, saling menjaga, agar penerapan protokol kesehatan bisa berjalan, dan bisa terlaksana untuk kepentingan bersama," katanya.
Tapi pelanggaran terus berlanjut di Medan hingga hari keempat (29/9/2020), kata Payung Harahap. "Dari hasil pengawasan kami dan jajaran Panwascam, masih ditemukan adanya kerumunan," kata Payung lewat keterangan tertulis yang diterima wartawan Tirto, Selasa malam. "Saya berharap kedua paslon berupaya menghindari kerumunan tersebut dengan mengurangi orang yang datang."
Bobby-Aulia lebih lebih banyak melaksanakan kampanye ketimbang Akhyar-Salman. Hal tersebut diketahui dari STTP yang diterima Bawaslu, kata Payung. "Dari surat yang kami terima dari kedua paslon total sudah 32 kampanye. Pihak 2 lebih aktif, totalnya 31. Sedangkan dari pihak 1 masih satu kali."
Di luar itu mereka juga masih ketahuan melakukan kampanye sembunyi-sembunyi alias tanpa ada surat pemberitahuan yang ditembuskan ke Bawaslu Kota Medan. "Namun, jajaran Panwascam tetap datang melakukan pengawasan," katanya.
Sanksi yang Tumpul
Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan sanksi kepada para pelanggar kampanye hanya ada dua: teguran dan pelarangan kampanye. Menurutnya sanksi ini sangat lemah. Itulah kenapa terdapat banyak pelanggaran di hari-hari pertama dan mungkin selama masa kampanye.
"[Sanksi] sangat tidak efektif," kata Fadli saat dihubungi wartawan Tirto, Selasa sore.
Semestinya ada sanksi lebih tegas agar para pasangan calon benar-benar memastikan mereka tak melanggar protokol kesehatan--dan dengan demikian membantu memutus penularan virus. "Semisal, diskualifikasi sebagai peserta pilkada bagi yang melanggar atau penyelenggara yang melanggar dipecat."
Hanya sanksi seperti itulah yang dapat memperbesar kemungkinan Pilkada 2020 berjalan aman. Kecuali, kata Fadli, pemerintah memang sudah siap menerima risiko: korban COVID-19 akan terus bertambah saat pilkada jalan terus.
"Karena ada indikator-indikator objektif yang penting dilihat: angka infeksi yang masih bertambah, regulasi enggak ada yang tegas, sementara analisis mendalam terhadap pengendalian COVID-19 di daerah yang akan pilkada juga belum ada," katanya.
Pada akhirnya Fadli menilai gembar-gembor Pilkada 2020 akan berjalan aman dengan protokol kesehatan hanya indah di atas kertas. Kenyataannya sama sekali lain, dibuktikan dengan catatan-catatan Bawaslu.
"Kalau hanya berharap pada disiplin masing-masing pihak dan warga, kan sudah lihat hasilnya," katanya.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Rio Apinino